JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto terus melawan terkait tudingan meminta saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Setelah melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Novanto juga akan melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, hingga stasiun berita Metro TV.
"Paling lambat Senin sudah kami laporkan," kata kuasa hukum Setya Novanto, Razman Nasution, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Razman mengaku, Novanto melaporkan Jaksa Agung karena sudah mengintervensi kerja Mahkamah Kehormatan Dewan dalam mengusut kasus Novanto.
Sebab, meski proses di MKD belum selesai, Kejaksaan Agung sudah ikut mengusut kasus ini.
"Harusnya setelah selesai proses di MKD, baru kejaksaan bisa masuk," kata Razman.
Setya, menurut Razman, juga akan melaporkan Jaksa Agung karena namanya disebut-sebut dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.
Adapun laporan terhadap Maroef dilakukan karena dia sudah diam-diam merekam pertemuannya dengan Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid pada 8 Juni 2015 lalu.
Dalam rekaman itulah, Novanto dibantu Riza diduga meminta 20 persen saham PT Freeport ke Maroef dengan mencatut nama Jokowi-JK.
Namun, Novanto tak mau mengakui rekaman itu dan menganggapnya ilegal.
"Dalam posisi apa beliau merekam pembicaraan itu?" ucap Razman.
Adapun Metro TV dilaporkan karena dianggap membuat pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan tak berimbang dalam kasus Novanto ini.
Razman juga mempermasalahkan Metro TV karena beberapa kali membocorkan materi persidangan MKD.
Selain itu, Razman yang baru ditunjuk menjadi pengacara pada Kamis (10/12/2015) kemarin ini berniat menambahkan laporan terhadap Sudirman.
Pengacara lain Novanto, Firman Wijaya, sudah melaporkan Menteri ESDM dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.
(Baca: Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Polisi dengan Tuduhan Fitnah)
Namun, Razman berencana menambahkan pelanggaran penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan surat Menteri ESDM kepada Presiden Direktur PT Freeport Mcmoran pada 7 Oktober 2015.
Razman menganggap, Sudirman dalam surat itu berupaya melakukan renegosiasi untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia sebelum waktunya.
sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015/12/11/16054801/Setya.Novanto.Akan.Laporkan.Jaksa.Agung.Maroef.dan.Metro.TV.ke.Bareskrim
Comments
Post a Comment