Dilansir dari buku Fiqih Islam karya H. Sulaiman Rasiid , anak kandung merupakan buah hati pasangan suami istri pernikahan yang sah secara syariat agama. Darah daging kedua orang tuanya karena darah yang mengalir kepadanya tidak lain adalah darah ibu-bapaknya. Sangat wajar bila mereka adalah orang yang paling berhak menerima harta warian daripada selainnya bahkan dapat mengalahkan hak waris kakek-neneknya (orang tua ayah-ibunya). Sumber: saga.co.uk Dalam kondisi normal, anak kandung berhak atas harta peninggalan ibu dan bapaknya. Namun ternyata ada dua perkara yang menyebabkan anak-anak tersebut kehilangan haknya . 1. Anak Nonmuslim atau Murtad Sumber: muslimacademy.com Anak yang tidak seagama atau nonmuslim tidak berhak menerima harta warisan peninggalan orang tuanya karena secara akidah hubungan mereka telah terputus. Demikian pula dengan anak yang murtad—yang keluar dari Islam untuk memeluk agama lain atau tidak beragama—maka mereka dihukumi sebagai orang kafir yan