Dilansir dari buku Fiqih Islam karya H. Sulaiman Rasiid, anak kandung merupakan buah hati pasangan suami istri pernikahan yang sah secara syariat agama. Darah daging kedua orang tuanya karena darah yang mengalir kepadanya tidak lain adalah darah ibu-bapaknya. Sangat wajar bila mereka adalah orang yang paling berhak menerima harta warian daripada selainnya bahkan dapat mengalahkan hak waris kakek-neneknya (orang tua ayah-ibunya). Sumber: saga.co.uk
Dalam kondisi normal, anak kandung berhak atas harta peninggalan ibu dan bapaknya. Namun ternyata ada dua perkara yang menyebabkan anak-anak tersebut kehilangan haknya.
1. Anak Nonmuslim atau Murtad Sumber: muslimacademy.com
Anak yang tidak seagama atau nonmuslim tidak berhak menerima harta warisan peninggalan orang tuanya karena secara akidah hubungan mereka telah terputus. Demikian pula dengan anak yang murtad—yang keluar dari Islam untuk memeluk agama lain atau tidak beragama—maka mereka dihukumi sebagai orang kafir yang tidak berhak menerima harta warisan sebagaimana dijelaskan dalam hadis.
Dari Umar bin Khatab, bahwa Rasulullah saw bersabda, Sumber : dok pribadi
Bagi anak-anak yang nonmuslim walaupun mereka tidak berhak atas harta warisan orang tuanya, namun orang tua tidak dilarang untuk memberikan hartanya dalam bentuk hibah sesuai kerelaan dan berbuat baik kepada mereka selagi masih hidup.
2. Anak yang Membunuh Orang Tuanya Sumber: github.com
Anak durhaka yang membunuh orang tuanya, atas mereka tidak ada hak untuk mendapatkan harta warisan peninggalan orang tuanya. Apalagi bila motif pembunuhannya dilatarbelakangi ingin mendapat warisan dengan segera, atau motif lainnya, mereka tetap tidak berhak mendapatkannya, sebagaimana diterangkan dalam hadis dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Pembunuh tidak mendapat harta waris." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Demikianlah dua anak kandung yang tidak berhak mendapat harta warisan peninggalan orang tuanya, semoga bermanfaat, wallahu a'lam bisshowab.
Sumber banner: rasuelto.com
Comments
Post a Comment