BONEPOS.COM, BONE - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipidanakan. Sebab, Bank berpelat merah itu diduga melakukan pemalsuan dokumen pinjaman Kredit terhadap salah satu nasabahnya. Oknum karyawan BRI Cabang Watampone, berinisial MH diduga terlibat dalam kasus ini Oknum MH diduga kuat telah bekerjasama dengan nasabah yakni H Dg Mappile dalam melakukan tindakan kejahatan perbankan yang dinilai melanggar Undang-Undang. Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kongkalikong ini terkuak setelah adanya laporan, Hj Martini, warga jalan Hos Cokroaminoto, Bone, ke Kepolisian Resor (Polres) Bone, Kamis, 13 Juli 2017. Dimana dalam laporannya Hj Martini mengaku jika pencairan kredit senilai Rp 1,5 miliar oleh Dg Mappile tanpa persetujuan tandatangan istrinya yakni Hj Rosmini selaku penjamin, melainkan dirinyalah yang bertandatangan. Dijelaskan Martini, proses penandatanganan dokumen pencairan dengan jaminan berupa sertifi