BONEPOS.COM, BONE - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipidanakan.
Sebab, Bank berpelat merah itu diduga melakukan pemalsuan dokumen pinjaman Kredit terhadap salah satu nasabahnya. Oknum karyawan BRI Cabang Watampone, berinisial MH diduga terlibat dalam kasus ini
Oknum MH diduga kuat telah bekerjasama dengan nasabah yakni H Dg Mappile dalam melakukan tindakan kejahatan perbankan yang dinilai melanggar Undang-Undang.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kongkalikong ini terkuak setelah adanya laporan, Hj Martini, warga jalan Hos Cokroaminoto, Bone, ke Kepolisian Resor (Polres) Bone, Kamis, 13 Juli 2017.
Dimana dalam laporannya Hj Martini mengaku jika pencairan kredit senilai Rp 1,5 miliar oleh Dg Mappile tanpa persetujuan tandatangan istrinya yakni Hj Rosmini selaku penjamin, melainkan dirinyalah yang bertandatangan.
Dijelaskan Martini, proses penandatanganan dokumen pencairan dengan jaminan berupa sertifikat tanah beserta bangunan gudang gabah itu dilakukannya di depan Notaris, H. Ishak Sommeng dan disaksikan oleh pemohon dan MH oknum karyawan BRI Cabang Watampone.
"Saya tandatangani jaminan itu di Kantor BRI dan di depan notaris, makanya saat itu saya tidak ragu, apalagi Dg Mappile ini menjanjikan saya katanya mau membelikan rumah dengan mobil." Ujar Hj. Martini.
Sementara itu, Kepala Cabang BRI Cabang Watampone, Adi Widya Prakasa saat dihubungi via selularnya menegaskan bahwa dalam pencairan kredit tersebut tidak terdapat dokumen palsu seperti yang diberitakan.
"Sebagai informasi, dalam pencairan kredit tersebut tidak terdapat dokumen palsu seperti diberitakan," Kata Adi kepada Bonepos.com.
Namun saat disinggung mengenai tidak adanya persetujuan jaminan oleh Hj Rosmini dalam dokumen pencairan kredit tersebut, Adi belum memberikan jawaban.
Penulis : Iwan Taruna
Editor : Rizal Saleem
Comments
Post a Comment