Telah banyak kita mendapati seorang wanita dari kaum muslimin yang ternyata memakai jimat untuk menolak bala. Padahal hal tersebut telah dilarang oleh agama. Lalu bagaimana hukum memakai jimat bagi seorang wanita muslimah? Ini penjelasannya.
Sumber: Youtube.com
Dilansir dari www.Islamqa.info, sesungguhnya Allah SWT telah menjelaskan manfaat dan mudharat itu berasal dari-Nya.
Sebagaimana firman-Nya, “Katakanlah, apa pendapat kalian terhadap apa yang kalian seru selain Allah apabila Allah berkehendak untuk menimpakan kemudharatan kepadaku apakah mereka itu dapat menghilangkan kemudharatan tersebut atau Allah berkehendak untuk merahmatiku apakah mereka dapat menahan rahmat Allah tersebut. Katakanlah, cukup bagiku Allah, hanya kepada-Nya orang-orang yang tawakal itu bertawakal.” (Qs. Az-Zumar: 38)
Sumber: Plus.google.com
Rasul SAW juga menjelaskan melalui hadist. Beliau bersabda bahwasanya, “Jangan engkau biarkan di leher unta ada gantungan jimat atau semisalnya kecuali engkau putus.” (HR. Al-Bukhari, 6/141)
Dari hal tersebut, maka menggantung jimat-jimat dan semisalnya telah dilarang bahkan diharamkan walau jimat tersebut bertuliskan ayat Alquran atau doa-doa. Karena hal demikian tidak pernah sekalipun dilakukan oleh Rasul SAW terhadap dirinya dan tidak pernah pula dilakukan oleh Nabi terhadap salah seorang dari sahabatnya.
Sumber: Ru.eliexpress.com
Riwayat lain yang menjelaskan keharaman perilaku tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Siapa yang menggantung tamimah atau wad’ah (semacam jimat-jimat) maka sungguh ia telah berbuat syirik.” (Dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 1/809)
Sumber: Gstyle.com
Jika seorang wanita yang memakai jimat tersebut berkeyakinan bahwa jimat itu mampu melindungi dirinya, maka sesungguhnya ia telah melakukan kesyirikan.
Sementara kita tahu bahwa syirik adalah dosa yang paling besar. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang paling besar.” (Qs. Luqman: 13)
Wallahua'lam.
Banner: Plus.google.com
Comments
Post a Comment