JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pascabergulirnya rekaman PT Freeport Indonesia.
"Ke sini (Bareskrim) untuk mengadukan Menteri SS (Sudirman Said)," kata Firman di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan, Setya akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Sudirman. (Baca: Setya Novanto: Rekaman Maroef Melawan Hukum, Ilegal, dan Tak Bisa Jadi Alat Bukti)
"Dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE," katanya.
Upaya pelaporan ini, kata Firman, untuk meluruskan tuduhan-tuduhan yang selama ini menyerang kliennya. (Baca: Sudirman Said: Saya Tidak Proaktif, Hanya Diundang untuk Beri Keterangan)
"Ini sudah menyerang nama baik Setnov (Setya Novanto). Ini harus ditindak serius. Untuk itu, kami ingin meluruskan tuduhan ini, makanya kami lapor ke Bareskrim," ujarnya.
Menteri ESDM telah mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak Freeport. (Baca: Tokoh Muda Golkar Akan Laporkan Setya Novanto ke KPK)
Bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid yang berisi dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden sudah diserahkan ke MKD.
Dalam persidangan MKD, Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin telah dimintai keterangan.
Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto juga telah dimintai keterangan oleh MKD, meski pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015/12/09/15484091/Setya.Novanto.Laporkan.Sudirman.Said.ke.Polisi.dengan.Tuduhan.Fitnah
Comments
Post a Comment