Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun Saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu Negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi ‘semua buat semua’. Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945.
Negara, menurut Prof Miriam Budihardjo dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik disampaikan bahwa Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Untuk itulah, ada 3 (tiga) syarat utama untuk menjadi sebuah negara yakni Penduduk, Wilayah, dan Pemerintah. Satu syarat lain yang menjadi penting adalah adanya pengakuan kedaulatan dari negara lain.
Definisi dari beberapa syarat sebuah negara adalah sebagai berikut, Penduduk yang dimaksud dalam negara merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Kemudian, Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah merupakan salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama terdiri dari darat, udara dan juga laut. Indonesia mengenal dengan adanya Wawasan Nusantara untuk mengidentifikasi kewilayahan yang ada.
Selanjutnya, Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Indonesia mengenal pembagian kekuasaan dengan sistem trias politica yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, sistem pemerintahan tetap menganut Presidensial dengan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus sebagai Kepala Negara.
Indonesia dengan Keberagaman
Dari tabel tersebut nampak bahwa Suku Jawa yang berasal dari Pulau Jawa merupakan kelompok suku bangsa yang terbesar dengan populasi sebanyak 95,2 juta jiwa atau sekitar 40,2 persen dari populasi penduduk Indonesia. Sedangkan, Suku bangsa terbesar berikutnya secara berturut-turut adalah Suku Sunda dengan jumlah sebanyak 36,7 juta jiwa (15,5 persen), Suku Batak sebanyak 8,5 juta (3,6 persen) dan Suku asal Sulawesi lainnya sebanyak 7,6 juta jiwa (3,2 persen). Sedangkan kelompok suku bangsa asal Sulawesi lainnya merupakan gabungan dari sebanyak 208 jenis suku bangsa asal Sulawesi tidak termasuk Suku Makassar, Bugis, Minahasa dan Gorontalo.
Implementasi Pancasila Semua Untuk Semua
Para pendiri Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa nilai Pancasila ini terdiri dari lima hal yakni:
Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai yang terkandung di dalamnya merupakan penghormatan bagi seluruh agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia untuk menjalankan kehidupan beragama dan kepercayaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sila Kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung makna bahwa adanya pengakuan manusia yang diperlakukan secara sama, adil, tidak berat sebelah dalam setiap kehidupan di masyarakat.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia mengandung makna bahwa Indonesia yang beragam ini harus memiliki nilai persatuan yang utuh dan tidak terpecah belah atau bersatu dengan beragam perbedaan suku, agama, yang berada di wilayah Indonesia.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan mengandung makna bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat, dan dalam melaksanakan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dengan pemilihan umum keputusan-keputusan yang diambil dilakukan dengan jalan musyawarah mufakat.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, berarti bahwa
seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil di seluruh bidang sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Suasana kehidupan yang harmonis di lingkungan masyarakat heterogen dengan berbagai latar belakang agama, suku, bahasa, dan budaya terbangun karena toleransi masyarakat yang saling menghargai adanya perbedaan. Berbagai kegiatan dalam suatu masyarakat seperti kegiatan gotong royong dilakukan bersama-sama oleh semua anggota masyarakat tanpa melihat golongan, suku bangsa dan agama.
Suasana hamonis tersebut juga didukung oleh komitmen pemerintah yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan aktivitas serta perlakuan yang adil bagi seluruh warga negara yang bernaung di Bumi Indonesia. Jika semua itu tercapai maka tidak salah apa yang disampaikan oleh Bung Karno bahwa Bumi Indonesia, Pancasila, Semua untuk Semua.
*) Penulis adalah Staf di Asdep Bidang Humas dan Protokol
Comments
Post a Comment