AKURAT.CO, Kekerasan terhadap wartawan belakangan ini marak kembali terjadi di Indonesia. Dengan masuknya pada kebebasan pers, setelah berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru. Pers di Indonesia telah memiliki kebebasan yang sangat luas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang suatu peristiwa yang sedang terjadi.
Namun demikian lahirnya kebebasan pers ini diikuti pula dengan meningkatnya ancaman keamanan terhadap pekerja pers termasuk para wartawan.
“Hal ini terbukti adanya kasus tindak kekerasan yang dialami terhadap jurnalis Bunaiyah Fauzia Arubone, wartawan rakyat merdeka online ( RMOL ),” kata Ketua Umum Kameraman Jurnalis Indonesia (KJI), Harwin Brams, Rabu (31/5), dikutid dari keterangan tertulis yang diterima Akurat.co.
Dia mengatakan, peristiwa ini berawal pada saat Bunaiyah melakukan peliputan acara Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono yang hendak membagi-bagikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020, yang berada di lantai 17, gedung utama , Kementrian PUPR, Jakarta Selatan.
Ketika Bunaiyah melakukan pemotretan Mentri PUPR, disaat bersaman, seorang yang mengaku petugas protokoler memintanya beranjak pergi, dengan alasan petugas protokoler ingin menaruh gelas.
Bunaiyah yang sedang menjalankan tugas, mengaku dalam keterangan nya di situs berita rmol.com untuk meminta izin mengambil foto lebih dahulu sebelum menyingkir. Tetapi, petugas tersebut menurut pengakuan Bunaiyah yang sempat mengucap “saya bilang sebentar bang belum dapat foto bagus.”
“Namun disayangkan, profesi wartawan atau jurnalis yang dilindungi dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, bedasarkan ketetapan DPR RI pada Bab VIII perihal ketentuan pidana Pasal 18 poin 1 yang menyebutkan,setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 Ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dianggap telah dilanggar protokoler Kementrian PUPR itu, dengan ucapan yang dianggap tidak menyenangkan dan berusaha menghalangi tugas profesi wartawan dengan pernyataan, ‘monyet nih anak’ yang ditujukan kepada Bunaiyah,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi Bunaiyah terkait statement protokoler, justru Jurnalis Rakyat Merdeka Online tersebut mendapat perlakuan fisik dengan dicekik sambil didorong ke luar ruangan.
Tak henti disitu, Bunaiyah yang memegang kartu pers resmi Rakyat Merdeka Online pun di indahkan Protokoler.
Kondisi ini merupakan tindakan kekeraaan dan dianggap menghalang-halangi profesi jurnalis saat melakukan tugas peliputan.
Dengan ini, Kamerawan JurnaIis Indonesia ( KJI ) yang memiliki profesi sama dengan Bunaiyah sebagai jurnalis, mengecam dan meminta oknum pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas yang dilindungi UU Pers tersebut untuk meminta maaf dan menjelaskan alasan tindakannya yang sangat jelas melanggar UU Pers.
Meski pihak KemenPUPR telah mengeluarkan surat edaran permohonan maaf yang ditandatangani oleh Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja, KJI mengecam keras peristiwa tersebut, dan meminta pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas atas peritiwa itu yang telah tertera dalam UU Pers.
Dalam peristiwa pemukulan dan penghinaan tersebut korban mengalami trauma.[]
Editor. Ridwansyah Rakhman
Comments
Post a Comment