Ilustrasi penculikan/penyekapan. Shutterstock
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok membebaskan Nadia Nurhaliza, 20 tahun, yang diduga diculik dan disekap mantan pacarnya sendiri, Selasa sore, 30 Mei 2017. Penduduk Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur itu disekap di Apartemen Margonda Residence II Tower H Lantai 9 nomor 929 Kelurahan Pondok, Kecamatan Beji, Depok, dan dibebaskan pada malam harinya.
"Selain disekap, perhiasan korban juga dirampas," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho, Rabu, 31 Mei 2017.
Baca:
Ini Alasan Pelaku Pembunuhan Pulomas Sekap 11 Orang di Kamar ...
Teguh mengatakan kejadian bermula saat Nadia diantar pergi temannya, Alfian ke SMK 65 Poncol Sumurbatu untuk mengantar asinan kepada gurunya, sekitar tengah hari. Setelah Alfian sampai di rumahnya sekitar pukul 20.30, dia mendapatkan pesan singkat dari Nadia yang menyatakan diculik bekas pacarnya, Febranata Alexander Titaley alias Febi.
Nadia meminta Alfian memberitahu keluarganya bahwa dia diculik dan disekap di apartemen. Mendapatkan informasi itu, Alfian bersama ibunda Nadia, Nety Hartaty, melaporkannya ke Polresta Depok.
Namun, sebelum membuat laporan, Nety, bersama pacar Nadia yang baru, Ceppy, diajak anggota Reskrim untuk mengecek tempat kejadian. Polisi berkoordinasi dengan petugas keamanan di apartemen karena kamar yang dimaksud tempat menyekap korban terkunci. "Hanya terdengar suara tangisan korban," katanya.
Petugas meminta kunci serep untuk membuka pintu. Setelah pintu dibuka Nadia ditemukan sendirian di kamar. Kepada polisi, Nadia mengatakan Feby memaksa mengambil gelang emasnya seberat lima gram. "Gelang dirampas sampai patah," ujar Teguh.
Feby juga mengambil celana panjang dan sim card ponsel Nadia, lalu pergi menguncinya dari luar. Nadia trauma atas kejadian ini. Sampai sekarang Feby belum ditemukan. "Kami sedang memburu pelaku."
IMAM HAMDI
Comments
Post a Comment