JAKARTA – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan bentuk ketakutan parpol besar kepada parpol yang tengah berkembang.
"Itu cerminan ketakutan berlebihan partai besar kepada partai kecil. Kita minta parpol besar jangan mengada-ada dan ngarang-ngarang (soal penerapan presidential threshold pada Pemilu 2019)," kata Margarito saat berbincang dengan Okezone, Kamis (1/6/2017).
Menurutnya, penerapan presidential threshold pada Pemilu 2019 hanya untuk mencerminkan kepentingan sebagian kelompok, bukan demi kepentingan bangsa. Padahal, Pemilu 2019 digelar secara serentak.
"Jadi ini mencerminkan kepentingan kelompok, bukan kepentingan bangsa," ujarnya.
Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Konstelasi politik di parlemen menunjukkan bahwa mayoritas fraksi menghendaki tidak adanya ambang batas pengajuan calon presiden pada Pemilu 2019. Sejumlah fraksi di DPR mendukung presidential threshold 0% dan PKB meminta opsi 5%. Sementara PDIP, Nasdem, dan Golkar berkeras presidential threshold tetap 20%.
Comments
Post a Comment