JAKARTA (Pos Kota) – Johanes (60), ayah yang masih berseteru di meja hukum dengan menantunya, merasa ketakutan. Pasalnya, sejak vonis kasus gugatan perdata Rp10 miliar dan penggelapan tiga sertifikat tanah dilakukan anak dan mantunya, ia dilaporkan menantunya ke polisi dengan kasus yang dianggapnya tidak jelas.
Menurutnya, tanah miliknya seluas 1,3 meter persegi di Tangerang diserobot dan diduduki preman bayaran. Meski kasus sudah laporan ke SPK Polda Metro Jaya pada Januari lalu hingga dilimpahkan ke Polres Tangerang Kota, preman bayaran itu masih bebas menduduki lahan tersebut.
“Saya nggak tahu bisa begini. Saya punya dokumen sah. Tanah saya sudah lima bulan diduduki orang bayaran. Kalau sudah di proses hukum, setahu saya tanah itu di garis polisi tidak ada yang boleh memanfaatkan,” kata Johanes, Kamis (1/6/2017).
Johanes berharap penyidik Polres Tangerang Kota untuk lebih profesional menangani kasusnya karena melibatkan preman. “Terus terang kasus yang saya hadapi bertubi-tubi oleh menantu saya dan komplotannya. Saya merasa takut, jangan-jangan kalau aset saya tidak bisa diambil bisa nyawa saya terancam,” takutnya.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan menyerahkan ke Kasat Reskrim AKBP Arlon Sitinjak untuk memberikan keterangan secara teknis. Namun begitu Kasat Reskrim enggan berbicara tentang kasus tersebut. (ilham/yp)
Comments
Post a Comment