Poligami kerap menjadi hal yang heboh karena istri pertama sering kali tidak mengetahui bahwa suaminya ternyata telah menikah lagi. Suami berkelit bahwa tak ada aturan dalam Islam yang mewajibkan suami untuk memohon restu istri pertama untuk berpoligami. Namun, apakah benar begitu?
Sebetulnya, perlu dibedakan antara “meminta izin” dengan “memberi tahu”. Islam memang tidak mewajibkan suami minta izin istri pertama untuk poligami. Namun, ini bukan berarti suami boleh merahasiakan pernikahan keduanya.
Sumber: Moorish Harem
Pada dasarnya Islam memerintahkan untuk mensyiarkan pernikahan. Dalam hadist dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda, “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad 16130, Ibnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
Sumber: Burckina News
Selain itu, syarat utama dari diperbolehkannya poligami adalah sang suami harus berlaku adil. Sementara, bila istri pertama tidak mengetahui kehidupan suaminya di luar rumah, ia pasti merasa dicurangi. Ini tentu sangat tidak adil bagi istri pertama tersebut.
Sumber: Tuko
Satu lagi yang perlu diingat adalah peraturan yang diatur oleh negara. Di Indonesia, poligami pun diperbolehkan secara hukum. Namun dengan syarat tambahan berupa izin resmi dari istri pertama. Maka jelas, laki-laki yang berpoligami secara diam-diam tak dapat dibenarkan, baik secara agama maupun secara hukum.
Kontributor: Asa Citra
Artikel ini ditulis oleh kontributor. Segala proses penulisan diluar dari campur tangan BABE.
BABE menyediakan wadah bagi anak bangsa yang tertarik untuk memuat karya tulisnya di sini.
Info: nulis.babe.news
Comments
Post a Comment