Ist Ilustrasi
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Tim saber pungli Polres Jepara, Jawa Tengah mengamankan tiga narapidana di Rutan Kelas II B yang diduga terlibat transaksi jual beli kamar tahanan.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho menjelaskan, pembongkaran kasus ini merupakan tindak lanjut laporan warga.
Kepolisian, ujar Yudianto, menerima laporan dari keluarga seorang penghuni rutan berinisial JM.
JM, tahanan titipan Polres Jepara itu, ingin pindah kamar atau blok. Hanya saja JM diharuskan membayar Rp 500.000 kepada oknum narapidana.
Tiga pelaku yang diamankan polisi adalah SA, AE, dan AJ. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250.000.
"Polisi masih mendalami kasus ini. Penangkapan 20 Juni lalu. Apakah ada keterlibatan pegawai rutan atau tidak, kami masih memeriksa," kata Yudianto, Jumat (30/6/2017).
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Jepara Slamet Wiryono mengapresiasi langkah tim saber pungli Polres Jepara.
Dia menegaskan, sejauh ini tidak ada indikasi keterlibatan pegawai rutandalam kasus jual beli kamar bagi warga binaan ini.
"Kami sering sosialisasi dan sidak terkait pelanggaran di rutan. Oknum yang melakukan sesama warga binaan. Pegawai di rutan tidak tahu dan tidak terlibat," kata Slamet.
"Uang Rp 500.000 yang diduga untuk jual beli kamar sebenarnya digunakan untuk keperluan warga binaan yang akan pindah. Semisal beli sabun, dan keperluan yang lain. Tapi itu juga tidak dibolehkan," tambah dia.
Comments
Post a Comment