Yogyakarta (Antara) - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta hingga akhir pekan ini sudah menerima lima aduan dari karyawan terkait pembayaran tunjangan.
"Sebagian besar aduan yang disampaikan disebabkan jumlah tunjangan hari raya (THR) yang diterima tidak sesuai aturan," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Sabtu.
Namun demikian, Posko Pengaduan THR Kota Yogyakarta tidak bisa memproses semua aduan yang masuk, karena satu dari lima perusahaan yang diadukan tersebut berkedudukan di Kabupaten Sleman.
Sedangkan untuk empat aduan yang lain, lanjut Lucy, sudah ditindaklanjuti dengan memberikan pembinaan dan penjelasan kepada perusahaan tempat pengadu bekerja.
"Kami juga meneruskan aduan ini ke Pemerintah DIY untuk ditindaklanjuti dengan lebih tegas karena saat ini pengawas ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan Pemerintah DIY," katanya.
Selain perusahaan yang bergerak di bidang layanan kesehatan, aduan pembayaran THR tersebut juga datang dari pegawai armada transportasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.06/MEN/2016 dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disebutkan bahwa THR wajib diberikan oleh perusahaan dan jika tidak dilaksanakan maka perusahaan terancam sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Pemberian THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Pada tahun ini, THR sudah bisa diberikan kepada karyawan dengan masa kerja satu bulan. Tentunya, ada penghitungan khusus mengenai jumlah THR yang akan diberikan," katanya.
Sedangkan pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan akan memperoleh THR sebesar satu bulan upah. THR wajib diberikan dalam bentuk tunai dan tidak boleh dalam bentuk barang.
"Jika perusahaan memiliki kebijakan penghitungan THR yang lebih baik, maka kebijakan itulah yang harus dijalankan," katanya.
Posko Pengaduan THR Kota Yogyakarta tersebut dibuka sejak awal Juni hingga H+7 Lebaran. Selain datang langsung ke posko, aduan juga bisa disampaikan melalui telepon, pesan singkat telepon selular hingga surat elektronik.
(E013)
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Comments
Post a Comment