Wamena (Antara Papua) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Yohanis Walilo mengaku telah memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) setempat terkait beredarnya KTP palsu yang dibuat oleh oknum pegawai.
"Saya sudah panggil Kadisdukcapil, dan dia sudah menjelaskan bahwa bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik, itu diberikan surat keterangan sebab sejak 2014 tidak lagi mengeluarkan KTP kertas," kata Yohanis di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa.
KTP palsu yang dimaksud yakni KTP berbahan kertas seperti KTP lama sebelum diberlakukan KTP elektronik (e-KTP), yang diterbitkan oleh oknum pegawai.
Semestinya KTP lama atau juga disebut KTP konvensional itu tidak lagi diterbitkan karena sudah tidak diberlakukan sejak dua tahun terakhir.
Sekda Yohanis juga mengakui pemanggilan terhadap Kadisdukcapil Kabupaten Jayawijaya itu juga untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang.
Sebelumnya, anggota Polresta Jayawijaya menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua, karena memalsukan KTP bagi penduduk Jayawijaya, Lanny Jaya dan kabupaten sekitar.
Belakangan ini, beredar juga foto-foto di media sosial yang menunjukan oknum warga Jayawijaya memalsukan sejumlah KTP kertas.
"Kadisdukcapil Jawawijaya sudah menjelaskan bahwa tidak ada penerbitan KTP lama lagi, sehingga semua warga pun harus mengacu kepada e-KTP," ujarnya.
Yohanis pun mengimbau warga yang tersebar di 40 distrik di Kabupaten Jayawijaya agar tidak menggunakan KTP palsu yang akhir-akhir ini diproduksi oleh sejumlah oknum pegawai pemerintah dan oknum masyarakat.
"Jadi saya imbau masyarakat bahwa KTP yang lama (kertas) itu sudah tidak berlaku. Sehingga kalau ada yang memiliki KTP kertas dan masa berlaku sampai sekarang itu tipu, itu hasil rekayasa," kata Yohanis.
Menurut dia, sejak dua tahun terakhir KTP kertas sudah tidak berlaku di sana sebab sudah digantikan dengan KTP elektronik.
"Kita di sini (Jayawijaya) semua orang pakai KTP elektronik, kalau yang belum belum maka gunakan KTP sementara tapi setelah perekaman e-KTP," ujarnya. (*)
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Comments
Post a Comment