Markas HTI Sumenep – MTTVN/ Rahmatullah
Metrotvnews.com, Sumenep: Ketua DPD HTI Sumenep, Mohammad Rusli, menegaskan organisasinya bukan aliran radikal. Siapa pun yang menuding HTI radikal wajib membuktikannya.
“Jika radikal diartikan sebagai kekerasan, boleh ditunjukkan di mana HTI pernah melakukan kekerasan,” kata Rusli, Kamis 13 Juli 2017.
HTI hanya menunjukkan ketegasan dalam bentuk pikiran. Rusli menyebut ketegasan itu bukan bentuk radikal. Dia mencontohkan soal riba. Katanya, HTI tegas menganggap riba itu haram. Tapi di sisi lain ternyata pemerintah memberikan keleluasaan pada lembaga keuangan menerapkan sistem berunsur riba tersebut.
“Apakah ketegasan itu dikatakan bentuk radikal? Kan bukan begitu. Karena sudah jelas dalam Islam bahwa riba itu haram,” jelasnya.
Dia mengaku heran mengapa pemerintah mempersoalan keberadaan HTI, padahal HTI hanya berkutat di bidang dakwah. Tapi yang jelas nyata merusak kehidupan, seperti wanita membuka aurat, tidak dipermasalahkan. Padahal perilaku yang dianggap dosa pribadi itu berdampak pada orang lain untuk juga berbuat dosa.
“Jika masuk dalam kamar mandi saja diatur dalam Islam, mana mungkin hidup dalam bernegara juga tidak diatur? Dan yang kita sampaikan ya seputar itu. Kalau itu dianggap keliru, itu urusan mereka dengan Allah,” imbuhnya.
Selebihnya, Rusli menganggap terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dipaksakan. Baginya, mestinya pemerintah menerbitkan Perppu karena terjadi situasi genting. Tapi saat ini situasi genting yang dimaksud tidak terjadi. Terlebih sudah ada UU yang mengatur keberaan ormas, termasuk mekanisme pembubarannya.
Jika benar Perppu tersebut dijadikan landasan pembubaran HTI, kata Rusli, maka ormas lain juga harus waspada. Sebab bukan tidak mungkin ormas lain yang dianggap berbahaya juga mengalami nasib sama.
“Siapa yang dianggap melawan Negara, maka Perppu itu akan digunakan,” katanya.
(ALB)
Comments
Post a Comment