Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK memeriksa enam saksi untuk pemberkasan Gubernur Bengkulu non-aktif, Ridwan Mukti (RM) dan istrinya, Lilly Martiani Maddari (LMM), dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2017.
"Dua saksi diperiksa untuk tersangka RM, mereka ialah Haris Taufan Tura- swasta karyawan PT Rio Putra Selatan dan Syahrul Anwar, karyawan swasta," katanya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Empat saksi yang diperiksa untuk Lilly Martiani Maddari, yakni Syaftiandi, Kepala Dinas PU Kota Bengkulu; Ari, PNS PPTK Dinas PU Provinsi Bengkulu, Merianto, PNS Dinas PU Provinsi Bengkulu; dan Novan, PNS staf PU Prov Bengkulu.
Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lilly Madari sebagai tersangka penerima suap atau janji terkait proyek peningkatan jalan. (dody/Der)
Comments
Post a Comment