REVITALISASI: Menteri BUMN Rini Sumarno meninjau pelaksanaan proyek revitalisasi eks PG Colomadu. (suaramerdeka.com/Joko Dwi Hastanto)
KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Tim Pengacara Mangkunegaran menagih janji Bupati Juliyatmono untuk menjembatani pembicaraan soal PG Colomadu yang kini sudah mulai direvitalisasi menjadi ruang pertunjukan dan lainnya senilai Rp 75 miliar. Revitalisasi digarap oleh PT Sinergi Colomadu yang terdiri dari konsorsium BUMN di bawah kendali Kementerian BUMN. Pemkab Karanganyar termasuk yang berada di dalam konsorsium dengan saham lahan tambahan seluas 3 hektare.
Ketua Tim Pengacara Mangkunegaran Joko Susanto mengatakan, beberapa bulan lalu pihaknya atas nama Sri Mangkunegoro IX meminta proyek revitalisasi dihentikan, karena masih ada masalah dengan lahan PG Colomadu yang diklaim masih milik Pura Mangkunegaran. “Sampai saat ini Gusti Mangkunegoro IX belum pernah mengeluarkan surat pelepasan hak atas tanah dan aset PG Colomadu tersebut. Juga belum pernah ada permohonan pengalihan hak atas lahan dan aset tersebut. Karena itu semuanya masih hak Mangkunegaran,” kata dia.
Namun tiba-tiba proyek revitalisasi dijalankan dan sudah berproses tanpa sekalipun memberitahukan dan mengajak serta Mangkunegaran. Setelah mengirim surat ke Presiden Jokowi, baru kemudian Mangkunegaran diundang berbicara bersama di Setneg.
Saat itu, kata Joko Susilo, Bupati Juliyatmono menyanggupi menjembatani pertemuan antara Mangkunegaran dengan Menteri BUMN dan Pemkab Karanganyar untuk membicarakan masalah itu mencari jalan keluar bersama. “Nah, sudah sekitar tiga bulan kami menunggu, ternyata belum ada sinyal dari Pak Juliyatmono untuk mengajak pertemuan. Kami menunggu dan menagih janji, kapan pembicaraan itu akan dilakukan. Kalau terlalu lama, sementara proyek revitalisasi terus berjalan, kalau ada upaya hukum malah menjadi repot semuanya,” kata dia.
Pihaknya juga mempertanyakan aset lahan 3 hektare yang diklaim dan disertifikatkan oleh Pemkab Karanganyar. Padahal lahan sekitar PG Colomadu itu juga masih menjadi milik Mangkunegaran. Dan belum ada pelepasan juga sehingga aneh kalau sekarang diterbitkan sertifikat atas nama Pemkab Karanganyar.
Atas semua itu, Joko Susilo meminta Kementerian BUMN dan Bupati Juliyatmono bisa segera bertemu dengan Mangkunegaran untuk berbicara bagaimana baiknya. Bagaimanapun hak atas tanah milik kerajaan itu harus diselesaikan. Sebab itu merupakan tanah swapraja yang harus diakui sebagai wilayah khusus Mangkunegaran.
Menjawab pertanyaan tentang proses nasionalisasi yang kemungkinan diterapkan untuk kasus lahan PG Colomadu, anggota pengacara Didik Wahyudiono menambahkan, nasionalisasi bisa diterapkan untuk aset perusahaan asing. Jadi tidak bisa diterapkan untuk aset dalam negeri, apalagi aset Kerajaan yang dulu ada di Bumi Nusantara seperti mangkunegaran.
Bupati Juliyatmono yang dimintai konfirmasi mengatakan, pihaknya memang belum sempat lagi mengurus dan menjembatani pembicaraan antara pihak Kementerian BUMN dan Mangkunegaran karena banyaknya tugas selama ini. “Tapi kami memang mendapatkan amanah dari Setneg untuk bisa mengundang pihak-pihak tersebut berembug bagaimana baiknya menyelesaikan persoalan PG Colomadu. Yang penting orientasinya adalah kemaslahatan bersama,” kata dia.
Sementara, soal aset Pemkab Karanganyar, Bupati mengatakan, lahan seluas 3 hektare yang diserahkan sebagai saham pada Konsorsium BUMN itu memang aset Pemkab Karanganyar, dan ada di luar lahan PG Colomadu. Karena itu memang aset Pemkab, bukan lahan Mangkunegaran. Karena itu sudah diterbitkan sertifikat atas nama Pemkab Karanganyar.
(Joko Dwi Hastanto/CN38/SM Network)
Comments
Post a Comment