Pedagang menggelar aksi yang mereka sebut tapa pepe di depan Keraton Yogyakarta, Minggu (16/7/2017). (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Metrotvnews.com, Yogyakarta: Sekitar 15 pedagang yang digusur PT KAI Daop VI Yogyakarta melakukan aksi tapa pepe di kawasan Alun-alun Utara dengan menghadap Kraton Yogyakarta pada Minggu siang, 16 Juli 2017. Tapa pepe ini sebagai bentuk menuntut keadilan kepada Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X atas nasib pedagang yang tidak jelas.
Para pedagang tersebut digusur atas dasar lahan yang akan digunakan pedestrian di sisi selatan Stasiun Tugu Yogyakarta berstatus tanah kasultanan (Sultan Ground). "Para pedagang sudah seminggu lebih tidak tahu mau bagaimana. Sampai sekarang masih terkatung-katung nasibnya," ujar humas paguyuban pedagang Manunggal Karto, Suwarto.
Warga Kelurahan Sosrowijayan, Kota Yogyakarta ini mengatakan PT KAI menggusur atas dasar kekancingan atau hak penggunaan tanah dari Keraton Yogyakarta. Para pedagang, kata Suwarto, berharap Sultan bisa bersikap adil dan memperhatikan nasib para pedagang."Kepada Sultan kami mohon keadilan atas situasi seperti ini. Kami sebagai pedagang kecil tidak mendapat tempat yang lebih baik setelah digusur. Kami sudah berdagang sejak 1970," kata lelaki berusia 49 tahun ini.
Menurutnya, para pedagang yang sebagian besar sudah berstatus sebagai warga Yogyakarta ini masih syok. Ia menyebutkan para pedagang masih sakit hati dan fisik usai adanya penggusuran pekan lalu.
"Kami sampai saat ini tidak bisa bekerja. Tidak semua pedagang bisa ikut tapa pepe karena masih belum kuat menerima kenyataan usai digusur," ujarnya.
Pedagang menggelar aksi di depan Keraton Yogyakarta.
Ia menambahkan, para pedagang prinsipnya mendukung adanya pembangunan. Namun, lanjutnya, para pedagang meminta adanya solusi apabila lapak pedagang digunakan sebagai objek pembangunan.
"Kami tidak pernah mendapat solusi dari pemerintah. Padahal kami sudah mendatangi Pemerintah Kota Yogyakarta, jawabannya hanya dipikirkan. Tempat yang ditempati dulunya Pemkot (Yogyakarta) yang mendirikan," ujarnya.
Aksi tapa pepe belum mendapat tanggapan langsung dari pihak keraton.
Pedamping pedagang tergusur dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengatakan para pedagang sebetulnya bukan pedagang ilegal dan memiliki kartu identitas pedagang pasar dari Pemkot Yogyakarta. "Yang resmi itu sekitar 25 pedagang. Tiap tiap pedagang punya 1-5 pegawai. Artinya ada banyak yang terdampak dari penggusuran itu," ujar Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta ini.
Sejauh ini, lanjut Yogi, pihaknya bersama pedagang telah menempuh jalur ke Ombudaman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mendalani dugaan adanya maladministrasi dalam penggusuran. Ia menegaskan bakal mencari langkah lanjutan untuk memperjuangkan nasib para pedagang itu.
(SAN)
Comments
Post a Comment