Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf -- MTVN/Amaluddin
Metrotvnews.com, Surabaya: Polisi diminta mengusut tuntas kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Rusunawa Romokalisari, Surabaya, Jawa Timur. Pengusutan secara tuntas sangat penting, karena saat ini Jatim dalam kondisi darurat limbah B3.
"Harus dicari siapa pemilik limbah tersebut dan pabriknya dimana, harus diusut tuntas. Kenapa mereka membuang limbah sembarangan di sungai," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf di Surabaya, Sabtu 15 Juli 2017.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul ini, hingga kini belum semua industri di Jatim melaporkan limbah yang diproduksinya ke Pemprov Jatim, melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH). "Hanya sebagian kecil saja yang lapor secara reguler," ujarnya.Berdasarkan data yang diterima Gus Ipul, saat ini volume limbah industri B3 di Jatim yang diolah baru sekitar 170 juta ton. Dari jumlah itu, 130 juta ton berasal dari kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton di Probolinggo.
Menurut Gus Ipul, limbah itu diolah sendiri karena perusahaan punya tempat pengolahan limbah resmi dan berizin. Sedangkan, 40 juta ton sisanya berasal dari berbagai industri di sejumlah daerah, seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Padahal, kata Gus Ipul, jumlah industri kecil, menengah, dan besar di Jatim diperkirakan mencapai 800 ribu. "Potensi limbah yang dihasilkan diperkirakan di atas 300 juta ton. Ini yang harus kita cari, ke mana mereka menempatkan limbahnya," kata dia.
Sebelumnya, empat kontainer limbah cair asal Korea Selatan disita Kepolisian Resor Kota Besar, Jumat 13 Juli 2017. Satu kontainer limbah sudah dibuang di saluran air yang menuju Sungai Teluk Lamong, Surabaya.
Ada sekitar 10 warga Rusunawa Romokalisari yang dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya akibat dari pembuangan separuh isi kontainer yang diduga limbah tersebut. Polisi kemudian menangkap empat pelaku pembuangan limbah B3 di Sungai di kawasan Rusunawa Romokalisari, Surabaya.
Tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial MF, usia 76 tahun, asal Bungah, Gresik, HS, 49, warga Kebomas, Gresik, KDS, 42, asal Tenggumung Wetan, Surabaya, dan SEC, 38, asal Krembangan Surabaya. Para tersangka dijerat Pasal 104, 105, 107 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(NIN)
Comments
Post a Comment