Skip to main content

Pemilik Limbah B3 di Romokalisari Harus Ditangkap

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf -- MTVN/Amaluddin

Metrotvnews.com, Surabaya: Polisi diminta mengusut tuntas kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Rusunawa Romokalisari, Surabaya, Jawa Timur. Pengusutan secara tuntas sangat penting, karena saat ini Jatim dalam kondisi darurat limbah B3.

"Harus dicari siapa pemilik limbah tersebut dan pabriknya dimana, harus diusut tuntas. Kenapa mereka membuang limbah sembarangan di sungai," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf di Surabaya, Sabtu 15 Juli 2017.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul ini, hingga kini belum semua industri di Jatim melaporkan limbah yang diproduksinya ke Pemprov Jatim, melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH). "Hanya sebagian kecil saja yang lapor secara reguler," ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima Gus Ipul, saat ini volume limbah industri B3 di Jatim yang diolah baru sekitar 170 juta ton. Dari jumlah itu, 130 juta ton berasal dari kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton di Probolinggo.

Menurut Gus Ipul, limbah itu diolah sendiri karena perusahaan punya tempat pengolahan limbah resmi dan berizin. Sedangkan, 40 juta ton sisanya berasal dari berbagai industri di sejumlah daerah, seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Padahal, kata Gus Ipul, jumlah industri kecil, menengah, dan besar di Jatim diperkirakan mencapai 800 ribu. "Potensi limbah yang dihasilkan diperkirakan di atas 300 juta ton. Ini yang harus kita cari, ke mana mereka menempatkan limbahnya," kata dia.

Sebelumnya, empat kontainer limbah cair asal Korea Selatan disita Kepolisian Resor Kota Besar, Jumat 13 Juli 2017. Satu kontainer limbah sudah dibuang di saluran air yang menuju Sungai Teluk Lamong, Surabaya.

Ada sekitar 10 warga Rusunawa Romokalisari yang dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya akibat dari pembuangan separuh isi kontainer yang diduga limbah tersebut. Polisi kemudian menangkap empat pelaku pembuangan limbah B3 di Sungai di kawasan Rusunawa Romokalisari, Surabaya.

Tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.  Masing-masing berinisial MF, usia 76 tahun, asal Bungah, Gresik, HS, 49, warga Kebomas, Gresik, KDS, 42, asal Tenggumung Wetan, Surabaya, dan SEC, 38, asal Krembangan Surabaya. Para tersangka dijerat Pasal 104, 105, 107 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(NIN)

Comments

Popular posts from this blog

Urutan Viewers Instagram Stories Berdasarkan Apa? Ini Penjelasannya!

Urutan viewers instastory paling atas berdasarkan apa? Ayo pasti penasaran kan? Nah sejak keluar algoritma Instagram terbaru kemarin, urutan viewers snapgram teratas atau yang melihat instastory paling atas adalah mereka yang paling perhatian sama kamu. Maksudnya mereka itu sering sekali kepo atas kehidupan kamu. Walaupun mereka tidak pernah melakukan like atau berkomentar di foto yang kamu upload, tapi mereka selalu buka profil ig kamu untuk melihat foto terbaru kamu serta snapgram kamu tak ketinggalan juga. Tidak percaya? Coba deh kamu cek sendiri viewer ig story kamu, nah yang melihat atau instastory viewer paling atas pasti orang-orang yang sama meski orang tersebut jarang like atau berkomentar pada foto Instagram kamu. Jadi saat kamu membuat Instagram story terbaru maka saat mereka membuka aplikasi Instagram di hp nya snapgram kamu lah yang akan muncul pertama kali disebelah kiri atas ig mereka. Nah sudah paham kan yang aku jelaskan di atas. Dari sini kamu bisa tau siapa yang...

Modus Pemalsuan Pelat Nomor di Berbagai Negara & Upaya Mencegahnya

Di Amerika Serikat, kepolisian menggunakan alat pemindai pelat nomor kendaraan untuk melacak penjahat. Di Indonesia juga alat serupa. tirto.id - Pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor kerap terjadi di Indonesia. Di Jakarta, pelat palsu ini biasanya digunakan sebagai modus agar melenggang di jalur ganjil-genap tanpa dicegat polisi. Pada sisi lain, pelat imitasi kerap dipergunakan untuk pencurian, penipuan, dan kasus pidana lainnya. Siasat mencurangi aturan hukum itu juga terjadi di berbagai negara lain. Misalnya di Amerika Serikat (AS). Pada Juni 2018 lalu, dua pria asal Sacramento, California, Joseph Seeger, dan Travis Quigley ditangkap. Hal itu diberitakan The Sacramento Bee. Saat menggeledah, polisi menemukan peralatan atletik curian senilai 3.000 dolar AS di dalam mobil. Temuan itu berawal dari kecurigaan polisi pada pelat nomor mobil mereka yang tertulis angka “19”. Angka yang dari gorekan spidol itu berada di ujung pelat nomor. Sedangkan di Austin, AS, polisi mencurigai...

Ada Gangguan Listrik, KRL Menuju Bekasi Hanya Sampai Cakung

Liputan6.com, Jakarta - Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang menuju Stasiun Bekasi dihentikan hanya sampai Stasiun Cakung. Penyebabnya, ada gangguan listrik aliran atas. " #InfoLintas Terdapat gangguan listrik aliran atas antara jalur Tambun-Bekasi, saat ini masih dalam penanganan petugas dinas terkait. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan perjalanan Anda ," tulis akun twitter Info Commuter Line‏ @CommuterLine, Senin (2/4/2019). Sejumlah rangkaian kereta yang menuju Stasiun Bekasi hanya berhenti sampai Stasiun Cakung. Rangkai kereta tersebut langsung diberangkatkan kembali ke arah Stasiun Jakarta Kota. " Proses penanganan perbaikan listrik aliran atas masih memerlukan tambahan waktu estimasi ± 45 menit, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan perjalanan Anda ," @CommuterLine menambahkan. PT Kereta Commuter Indonesia pun mengimbau agar penumpang menggunakan transportasi lain. " #InfoLintas Info Lanjut proses perbaikan listrik aliran atas masih ...