Metrotvnews.com, Surabaya: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur belum menyiapkan bantuan hukum terhadap M. Kabil Mubarok, tersangka kasus dugaan suap DPRD Jatim. PKB masih menunggu surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Kabil.
"Kami akan memastikan dahulu status hukumnya, baru kemudian kami membahas langkah tindak lanjutnya seperti apa," kata Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar di Surabaya, Sabtu 29 Juli 2017.
Halim mengaku, belum mengetahui jika KPK telah menetapkan kadernya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di DPRD Jatim. Ia baru mengetahui dari media.Terkait kasus yang membelit Kabil, PKB menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. PKB mendukung proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Negara kita menganut asas hukum. Sehinga, sebagai warga negara harus mematuhi hukum yang berlaku," kata kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu.
Penyidik KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) setelah memeriksa Kabil sebagai saksi kasus dugaan suap di DPRD Jatim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kabil ditahan KPK di rumah tahanan Polres Jakarta Timur.
Penetapan tersangka Kabil adalah pengembangan kasus suap pimpinan DPRD Jatim. Kasus ini juga buntut operasi tangkap tangan di Malang dan Surabaya pada 5-6 Juni 2017.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam orang eksekutif dan legislatif di Provinsi Jatim sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi suap tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jatim terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto, dan Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati. Tiga orang lainnya adalah staf anggota DPRD Rahman Agung dan Santoso, ditambah ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.
Petugas mengamankan uang Rp150 juta dari Rahmah yang telah berpindah tangan dari Anang. Uang senilai Rp100 juta diduga berasal dari Rohayati untuk pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produkti.
Basuki diduga telah menerima uang puluhan juta dari sejumlah kepala dinas Jatim, masing-masing, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp50 juta, Kepala Dinas Perkebunan Rp100 juta, dan Kepala Dinas Pertanian sebesar Rp100 juta. Diduga uang itu pembayaran triwulan kedua dari total komitmen Rp600 juta dari setiap kepala dinas diberikan kepada anggota DPRD.
(NIN)
Comments
Post a Comment