MINYAK GORENG – Kapolres AKBP Ade Safri Simanjuntak menunjukkan satu truk minyak goreng yang diproduksi PT KMS. (suaramerdeka.com/Joko Dwi Hastanto)
KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Tim Satgas Pengendalian Pangan Polres Karanganyar mengungkap kasus peredaran minyak goreng kemasan ilegal. Minyak merk Azaria itu sudah beredar sejak awal tahun lalu di pasar tradisional, supermarket, dan beberapa toko di Solo Raya.
“Awalnya dari laporan masyarakat dan temuan tim saat melakukan sidak di beberapa pasar dan toko swalayan. Adanya minyak kemasan yang tanpa nomor SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) mau pun nomoor register BPOM (Baqlai Pengawasan Obat dan Makanan),” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak.
Petugas kemudian melakukan penelusuran pada perusahaan yang mengedarkan minyak goreng berbagai kemasan itu, dan ditemukan PT Kumala Makmur Sentosa yang ada di Papahan, Kecamatan Tasikmadu, dan selama ini dikenal sebagai perusahaan grosir sembako.
Saat dilakukan peninjauan ke perusahaan itu, petugas mendapati ribuan liter minyak goreng kemasan mulai 400 mililier, 600 mililiter, 1 liter, 2 liter dan kemasan 5 liter serta 20 liter dalam galon serta minyak goreng curah siap dikemas.
Perusahaan tidak bisa menunjukkan satu lembar pun surat izin edar mau pun usaha produksi minyak. Karena selama ini memang dikenal hanya grosiran sembako. Meski demikian, pihak perusahaan sudah mulai mengedarkan minyak greng itu sejak awal tahun ini, dengan omset perhari sampai ribuan liter.
“Ini termasuk kejahatan korporasi, untuk sementara tersangkanya perusahaan, dan tidak menutup kemungkinan nanti kita akan melangkah pada manajemen perusahaan yang bertanggung jawab pada peredaran minyak kemasaan itu,” kata Kapolres.
Dikatakannya, Tim Satgas Pangan Polres Karanganyar mendapatkan penghargaan terbaik se Polda Jateng karena prestasinya mengungkap peredaran minyak goreng ilegal tersebut, mengungkap, dan menghentikan peredaran daging busuk yang dijual di pasaran, serta bisa mengendalikan harga barang, sehingga tidak melonjak baik saat Ramadan mau pun Idul Fitri.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, petugas perusahaan itu mengaku mendapatkan minyak curah dari PT KIAS Surabaya, dan kemudian dibawa ke Karanganyar untuk dikemas dalam berbagai kemasan serta diberi merk tertentu.
Kemudian minyak tersebut disetorkan ke pedagang pasar tradisional dan supermarket dengan harga yang sedikit lebih miring dibandingkan harga minyak goreng kemasan lain dengan merk terkenal dan memang lebih mahal.
Penyidik tim Satgas Pangan mengenakan pasal 62 ayat (1) dan pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga pasal 106 dan pasal 24 UU tentang perdagangan dengan hukuman denda mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami juga berkoordinasi dengan tim ahli dari BPOM maupun peneliti akademis untuk meneliti kandungan minyak goreng kemasan tersebut, apakah cukup higienis atau dari sisi konsumen memenuhi syarat. Itu akan kami pakai dasar menjerat pelaku jika memang ada ketidakberesan, dan penipuan konsumen,” tandasnya.
(Joko Dwi Hastanto/CN40/SM Network)
Comments
Post a Comment