Yogyakarta (Antara) - Target DPRD Kota Yogyakarta untuk menyelesaikan 30 produk hukum yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2017 diperkirakan tidak tercapai.
"Belum banyak peraturan daerah yang ditetapkan. Namun, sudah ada beberapa yang selesai dibahas dan menunggu penetapan saja," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Minggu.
Beberapa produk hukum yang sudah ditetapkan tahun ini di antaranya adalah Penyelenggaraan Pondokan, Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan Kearsipan dan Pencabutan Perda dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sedangkan sejumlah rancangan peraturan daerah yang sudah selesai dibahas di antaranya adalah Raperda Penyandang Disabilitas, Penanganan Kebakaran dan Penanganan Kawasan Kumuh.
Hanya saja, lanjut dia, penetapan raperda tersebut terkendala dalam proses fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum Pemerintah DIY. "Proses tersebut terkadang membutuhkan waktu cukup lama sehingga berpengaruh pada waktu penetapannya," katanya.
Sujanarko mengatakan, proses fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum DIY seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu dua pekan namun biasanya baru diselesaikan dalam waktu lebih dari satu bulan.
"Bahkan sudah ada yang dua bulan di DIY, dan belum juga dikembalikan ke kota. Hal ini yang menjadi kendala kami saat akan menetapkan peraturan daerah," katanya.
Ia pun meminta agar Badan Pembentukan Perda dan Panitia Khusus yang membahas setiap raperda terus melakukan komunikasi intensif dengan Biro Hukum DIY agar fasilitasi dan evaluasi raperda bisa dilakukan lebih baik.
"Proses fasilitasi dan evaluasi memang tidak mudah. Setiap pasal harus benar-benar dicermati sehingga produk hukum tersebut bisa dijalankan dengan baik. Mungkin saja, ada keterbatasan sumber daya manusia dalam proses evaluasinya," katanya.
Sedangkan mengenai target Program Pembentukan Peraturan Daerah, Sujanarko mengisyaratkan adanya rasionalisasi target dengan memprioritaskan rancangan peraturan daerah yang dinilai mendesak.
(E013)
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Comments
Post a Comment