Laporan Wartawan TribunJabar.co.id Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menangkap empat pelaku kejahatan narkotika.
Keempat tersangka FA, DP, FS, dan MB ditangkap dari berbagai tempat di Jakarta dan Jawa Barat.
Jaringan narkotika produksi rumahan (Home industri) tersebut mampu memproduksi sekira 100 butir ekstasi dalam satu minggu, pelakunya adalah FA.
Selain itu, FA juga mampu memproduksi 20 gram serbuk sabu.
"Hingga kini, pelaku sudah memproduksi 1000 butir pil ekstasi," kata Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Jabar, AKBP Zulkarnaen Harahap di Mapolda Jabar, Kamis (31/8/2017).
Fakta Terbaru Tentang Anniesa Hasibuan Bos First Travel, Kali Ini Soal Anak https://t.co/5xRak10y1u via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 1, 2017
Tertangkapnya sejumlah tersangka dan diamankannya barang bukti, Zulkarnaen mengatakan bahwa hal tersebut sudah menyelamatkan jiwa generasi muda.
"Sementara, sekira 4.000 orang generasi muda sudah terselamatkan dari bahaya narkoba," kata Zulkarnaen.
Produksi rumahan narkoba ini, menjual senilai Rp 60 ribu per butir pil ekstasi, dan Rp 1.1 juta sabu per gramnya.
Total harga barang terlarang tersebut, jika terjual adalah Rp 235 juta.
Tersangka FA melakukan produksi pil ekstasi dengan cara manual, dan membeli bahan dan alat produksi secara online.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk penjualan, dipasarkan kepada orang orang yang tidak dikenal, dan berkomunikasi via telepon.
"Proses produksi dimulai sejak bulan Juni 2017 di Jl Parigi Curug No 28 Griya Karawaci Tanggerang," kata Yusri .
Ancaman yang akan diberikan kepada tersangka ialah, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Penulis: Daniel Andreand Damanik Editor: Kisdiantoro Sumber: Tribun Jabar
Comments
Post a Comment