Ilustrasi
APA salah Arven Danendra Emeraldi? Bayi tidak berdosa berusia 1,5 tahun ini menjadi korban penyekapan sejak 10 hingga 13 Agustus 2017 lalu, di gudang dekat kandang burung dan dikunci dari luar.
Arven ialah anak dari pasangan suami Roni Hendra Setiawan dan Ratna Furi Maulina Karebet.
Selama penyekapan terjadi, pasangan suami istri itu serta bayi mengalami intimidasi dan penyiksaan, karena dipaksa harus membayar oleh rekan bisnis kedua orantuanya.
"Kami juga diancam mau dibunuh. Yang kami sesalkan mengapa para penyekap tidak memikirkan ada bayi berusia 1,5 tahun yang butuh tempat tinggal dan makanan yang layak," kata Ratna Furi, yang didampingi kuasa hukumnya, Sahala Siahaan, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/8).
Peristiwa ini bermula dari adanya keinginan Roni Hendra Setiawan untuk menjadi agen gas elpiji di daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam perkembangannya, ia mengenal seseorang yang bernama AI.
AI mengaku bisa membantu Rudi untuk mengurus izin keagenan elpiji di Pertamina wilayah Bantul. Mereka pun kemudian menyepakati uang jasa untuk AI. Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, AI mendapat kuasa dari PT milik Roni untuk mengurus perizinan elpiji.
"Setelah surat kuasa diterima, AI selalu memberikan kabar baik terus menerus dan meyakinkan kepada Roni bahwa proses perizinan sedang berjalan. Sembari jalan, AI selalu meminta dana operasional untuk pengurusan izin tersebut," ungkap Sahala.
Ia menambahkan, AI sempat menjanji bahwa pada Mei 2017 izin tersebut sudah jadi, tetapi kemudian diralat menjadi Juni 2017, dan ternyata sampai saat ini belum juga terbit. Menurut AI, mulai Agustus ini akan diurus kembali dan baru bisa selesai bulan depan.
Karena sudah berkali-kali janjinya tidak dapat dipenuhi, tambah Sahala, ada dugaan AI memberitahukan kepada rekanan bisnis Roni yang nantinya menjadi pangkalan elpiji bahwa izin tersebut tidak keluar.
"Hal ini tentu membawa kecemasan rekan bisnis Roni, karena izin yang sedang diurus sudah pasti tidak keluar dan akan membawa dampak kepada rekan bisnis Roni yang uangnya terpakai untuk mengurus perizinan," jelas Sahala.
Akibatnya timbul kemarahan, rekan bisnis Roni yang kemudian mengambil jalan pintas dengan sangat bertentangan dengan hokum, yakni penyekapan.
Pada Minggu (13/8) sore, Roni berhasil menghubungi rekannya di Jakarta dan mengabarkan tentang nasib dan kondisi keluarganya yang disekap. Atas informasi tersebut, rekannya kemudian terbang ke Yogyakarta.
Setelah dating, rekannya melaporkan kondisi tersebut ke Polda DIY dengan No LP: Reg/0503/VIII/2017/DIY/SPKT tertanggal 14 Agustus 2017. Atas laporan tersebut, pihak Polda mendatangi Polres, kemudian mereka bersama-sama mendatangi lokasi penyekapan dan di tempat itu ada sejumlah massa yang berjaga.
"Yang jaga ada yang mengaku sebagai anggota dan penegak hukum. Akhirnya, pihak Polda minta gudang tersebut dibuka dan Roni beserta keluarga pun diselamatkan," urai Sahala.
Setelah dibuka, terlihatlah bayi yang berusia 1,5 tahun tersebut dalam kondisi lemah, pucat, dan dalam keadaan sakit. Padahal, seharusnya medapatkan perawatan, tapi justru disekap sehingga memperburuk kondisi bayi tersebut. (OL-2)
Comments
Post a Comment