Kota Depok di sekitar kawasan Jalan Margonda Raya, Depok. Kota Depok menempati peringkat kelima kota termacet di Indonesia dengan laju kendaraan 21,4 Km/jam. TEMPO/Subekti..
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok belum akan memberlakukan di Jalan Margonda Raya seperti yang direkomendasikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana mengatakan pemerintah belum siap dengan rekomendasi pembatasan sepeda motor di Jalan Margonda Raya tersebut. "Dalam waktu dekat belum memungkinkan untuk pemberlakuannya," kata Gandara saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Agustus 2017.
Menurut Gandara, saat ini infrastruktur jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok masih terbatas. Belum ada alternatif pengalihan jalan. "Pembatasan tidak memberi pengaruh signifikan terhadap lalu lintas di Kota Depok," katanya.
Gandara mengatakan kebijakan yang diambil sebaiknya pembatasan pertumbuhan kendaraan, baik itu pertumbuhan sepeda motor maupun mobil. "Kalau bisa ada zero growth selama dua sampai tiga tahun ke depan," ujarnya.
Selain itu, menurut Gandara, perlu dilakukan pembenahan terhadap infrastruktur. "Penambahan dan pertumbuhan infrastruktur diutamakan tiap tahunnya," katanya.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono pada kesempatan sebelumnya mengatakan dampak ekonomi dari pembatasan sepeda motor di Jabodetabek cukup signifikan. "Kami sudah ada kajian secara akademisnya penurunan biaya transportasi bisa mencapai triliunan. Belum lagi dampak kecelakaan dan kemacetan juga bisa berkurang," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini baru DKI Jakarta yang siap menerapkan yang akan diuji coba pada September mendatang di ruas Jalan Rasuna Said. Sedangkan wilayah Bodetabek masih dalam tahap komunikasi dan koordinasi.
IRSYAN HASYIM
Comments
Post a Comment