Penyuluhan terkait pengawalan dan pengamanan pengelolaan keuangan desa di Kejari Sidoarjo -- MTVN/Syaikhul Hadi
Metrotvnews.com, Sidoarjo: Puluhan kepala desa se-Sidoarjo mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengikuti penyuluhan terkait pengawalan dan pengamanan pengelolaan keuangan desa. Penyuluhan sengaja digelar Kejari Sidoarjo untuk menjawab kegalauan para kepala desa terkait penggunaan dana desa yang jumlahnya semakin besar.
"Dananya banyak, pengelolaanya pun juga sudah banyak yang mengawasi," kata Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sidoarjo Heru Sulthon di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 9 Agustus 2017.
Pemerintah desa di Sidoarjo pun memiliki latar belakang berbeda. Sehingga, dibutuhkan pembinaan yang masif, baik dari pemerintah kabupaten itu sendiri, biro hukum, maupun aparat penegak hukum."Harapannya, para kades bisa bekerja secara maksimal. Tak perlu lagi takut membelanjakan, membangun, maupun mengelola keuangan desa yang ada," jelas Heru.
Menurut Heru, kegaluan tidak hanya dialami para kades di Sidoarjo. Namun, seluruh kades di Indonesia kemungkinan mengalami hal yang sama.
"Paling tidak, dengan pencerahan, apa yang diharapkan pemerintah dalam hal pembangunan di Sidoarjo bisa berjalan dengan baik dan benar," tandasnya.
Kepala Kejari Sidoarjo M. Sunarto menyambut baik para kades yang meminta pengawalan terkait pengelolaan dana desa. Pasalnya, banyak kasus yang menjerat kepala desa lantaran mereka tidak paham bagaimana cara mengelola dana desa.
"Sebenarnya, penyuluhan seperti ini digagas oleh Forum Kepala Desa. Mereka datang dan meminta kepada kami untuk menjelaskan bagaimana tata cara mengelola keuangan desa dengan baik dan benar," ucap Sunarto.
Keuangan desa, lanjut Sunarto, meliputi dana desa, dana bantuan sosial (bansos), hibah, dan dana bantuan khusus. Para kades tidak ingin berhadapan dengan hukum karena salah kelola dana.
"Terus terang, kami siap membantu mengarahkan, memberikan pencerahan, maupun mengamankan keuangan desa dari prosedur yang selama ini banyak disalahgunakan," pungkasnya.
Selama tiga tahun terakhir, alokasi dana desa pun terus meningkat, yakni Rp20,76 triliun di 2015 dengan rata-rata dana per desa Rp280,3 juta, pada 2016 sejumlah Rp46,98 tiliun dengan rata-rata dana per desa Rp643,6 juta, dan pada 2017 mencapai Rp60 triliun dengan rata-rata per desa Rp800,4 juta.
Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pada 2016 terdapat 300 laporan penyelewengan alokasi dana desa. Kepolisian menyatakan 61 tersangka masuk tahap penyelidkan. Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan adanya 62 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp18 miliar.
(NIN)
Comments
Post a Comment