Entah kenapa bagi sebagian masyarakat poligami seperti hal yang tabu, padahal telah disyariatkan dalam Islam dan jelas tertulis dalam Al-Quran.
Sumber: opendemocracy.net
Mungkin pernah terbesit di dalam pikiran nda sebuah pertanyaan, "Mengapa laki-laki boleh punya istri lebih dari satu?"
Dilansir dari laman islamicpoint.net, pada dasarnya semua syariat Islam sudah menjadi ketentuan Allah SWT dan demi kemaslahatan umat Islam. Begitu juga hukum berpoligami, syariat ini hadir untuk kemaslahatan manusia. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)
Sumber: polygamy.com
Mengapa bisa dikatakan untuk kemaslahatan manusia?
Hal paling umum yang bisa kita lihat langsung adalah hukum poligami bisa mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah laki-laki dan wanita. Sudah menjadi hal umum jika jumlah wanita lebih banyak daripada laki-laki dan laki-laki lebih banyak menghadapai penyebab kematian daripada wanita.
Sumber: gracemyu.blogspot.com
Di samping itu, poligami juga dapat mengangkat derajat perempuan yang dicerai atau ditinggalkan oleh suaminya, menjaga dari perbuatan yang dilarang oleh agama, dan masih banyak faedah lainnya.
Itulah mengapa Islam membolehkan berpoligami dengan syarat mengikuti ketentuan Al-Quran dan sunnah, seperti mampu berbuat adil, mampu menafkahi semua istri-istrinya, dan tidak boleh lebih dari empat orang istri.
Comments
Post a Comment