JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap cepat dan tepat atas kebijakan Lima Hari Sekolah, yang telah menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Selain itu, menurut KPAI, jika Peraturan Presiden (Perpres) tak kunjung terbit akan menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.
"Presiden harus bersikap cepat dan tepat. Harus segera diselesaikan, sesegera mungkin," tegas Ketua KPAI Susanto saat konferensi pers di Kantor KPAI, Selasa (15/8/2017).
Kata Susanto, hal ini semata-mata dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, menjaga dampak negatif dari berlarut-larutnya kontroversi kebijakan dimaksud.
Selain itu, Kebijakan penyeragaman lima hari sekolah bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51: Pasal 51 (1) “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”.
"UU ini menegaskan bahwa masing-masing sekolah/madrasah memiliki otonomi penuh untuk mengatur/memilih model masing-masing sekolah termasuk lama belajar," jelas Susanto.
Selain itu, menurutnya sejak diterbitkannya UU Sistem Pendidikan Nasional, sekolah di berbagai daerah di Indonesia memiliki otonomi penuh untuk mengelola sistem pendidikan sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing, lebih terutama terhadap kebutuhan tumbuh kembang anak.
Kebijakan peneragaman lima hari sekolah juga bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan otonomi pendidikan bagi sekolah-sekolah. Secara prinsip ketentuan berapa jam sehari di sekolah dan berapa hari bersekolah itu urusan teknis yang menjadi domain sekolah dan kewenangan Pemprov dan Kab/Kota (UU No 23/2014 tentang Otoda).
Comments
Post a Comment