MI/M. Irfan
KETUA Komisi VIII DPR, Ali Taher mengatakan, pemanfaatan dana haji harus sesuai dengan undang-undang. Pada aturan dasarnya, pengelolaan dana haji harus berasaskan pada syariah dan kehati-hatian. Selain itu, tujuan pengelolaan yang pertama harus untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan ibadah haji.
“Transparansi menjadi hal yang pasti harus dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kami akan terus melakukan pengawasan dan menunggu hasil laporan dan pertanggungjawaban berkala yang harus dipenuhi oleh BPKH ke DPR nantinya,” ujar Ali di Jakarta, Minggu (6/8).
Namun, untuk dapat mempercepat kejelasan pemanfaatan dana haji, dirinya mendorong agar segera dapat terlebih dahulu diterbitkan peraturan pemerintah (PP) soal pemanfaatan dana haji. Hal itu yang nantinya jadi pedoman dan penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014.
“Karena melalui PP tersebut akan diatur lebih terperinci tentang penjelasan dari sejumlah pasal. Mitra kerja pelaksana teknisnya juga belum ada, jadi harus itu dulu dikejar untuk selesaikan,” ujar Ali. (OL-6)
Comments
Post a Comment