Sejumlah kendaraan bermotor melintas di samping papan pengumuman sosialisasi pembatasan kendaraan plat nomor ganjil genap, di lampu merah terowongan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, 25 Juli 2016. Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi uji coba kebijakan pembatasan kendaraan plat nomor ganjil genap yang akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, ini merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). TEMPO/Imam Sukamto.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesa (YLKI), Sudaryatmo mengatakan pembatasan sepeda motor di Jalan Sudirman dan Rasuna Said, September 2017, menjadi solusi kemacetan dan kecelakaan jika pemerintah menyediakan jalur transportasi public alternatif. “Agar publik mudah melewati jalan itu,” kata Sudaryatmo kepada Tempo, Selasa, 22 Januari 2017.
Jika pembatasan tidak dibarengi penyediaan sarana transportasi yang baik, akan mempersulit masyarakat untuk mengakses jalan. Apalagi Jalan Sudirman dan Rasuna Said sering dilewati publik karena banyak gedung perkantoran.
Selain penyediaan jalur alternatif, yang juga harus dipikirkan adalah kesiapan kepolisian dalam melakukan pembatasan lalu lintas. “Kita juga harus lihat kesiapan polisi.” Menurut Sudaryatmo, kepolisian bisa belajar dari pembatasan sepeda motor di jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Dari kedua jalan itu bisa dipelajari apakah penutupan jalan sepeda motor efektif mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan. “Di Merdeka Barat dan Thamrin disediakan jalur alternatif di belakang untuk motor, meski ada Transjakarta.”
Pemerintah juga diimbau menutup jalur sepeda motor secara bertahap. Jalan Sudirman dan Rasuna Said dinilai terlalu panjang jika langsung ditutup sekaligus. Perhitungan itu harus dilakukan mengingat pembatasan sepeda motor direncanakan dari Sudirman ke Bunderan HI.
ALFAN HILMI
Comments
Post a Comment