Ilustrasi--thinkstock
ANGGOTA Biroprovos Divpropam Polri menangkap enam anggota Ditlantas Polda Metro yang diduga menilang kendaraan tanpa dilengkapi surat tilang di pintu keluar Tol Semanggi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah anggota Divpropam Polri melakukan pemeriksaan di lokasi kepada anggota Ditlantas, lima di antaranya melakukan pungutan liar sebesar Rp100 ribu terhadap pengguna jalan bernama Muhammad Akmal Arief Aloes.
Parahnya lagi, di antara anggota lantas tersebut juga diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, ditemukan alat hisap sabu dan sedotan.
"Ya benar. Itu mereka sekarang sedang diperiksa oleh Propam. Ya kalau anggotanya baik akan diberikan penghargaan atau reward, kalau jelek atau berkasus akan ditindak tegas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra melalui pesan singkat, Rabu (23/8).
Propam Polri pun memeriksa kendaraan polantas yang berada tidak jauh dari lokasi. Di dalam mobil, anggota Propam menemukan pembungkus klip atau tempat sabu.
Anggota yang melakukan pungutan liar diketahui bernama Brigadir Didik Filianto, Brigadir Reza Fachlevi, Briptu Michael Timbun Parasian Simbolon, Bripda Afrian Pitang, Brigadir Hotma Pebrianto Sianturi dan satu orang yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, anggota yang didapati menggunakan sabu adalah Brigadir Didik Filianto dan Brigadir Reza Fachlevi.
Barang bukti yang disita adalah satu set alat bong, 22 pivet alat hisap sabu, lima klip plastik ukuran satu gram sabu bekas digunakan, satu unit kendaraan no pol B 1203 TOD; STNK atas nama Didik Filianto; satu KTA; KTP atas nama Didik Filianto; satu unti tablet obat merk ONZ Omeprazole 20 miligram dan obat antisidadoen; serta sejumlah uang tunai.
"Soal sanksi pasti kita berikan. Tapi nanti setelah pemeriksaan. Yang pasti kita adil. Kalau anggota berprestasi, kita berikan penghargaan. Kalau melanggar, kita berikan sanksi," jelas Halim. (MTVN/X-12)
Comments
Post a Comment