Suara.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menyiapkan aturan yang akan membatasi kepemilikan nomor ponsel. Jika rencana ini direalisasikan, masyarakat hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor ponsel.
"Nantinya proses registrasi untuk satu operator yang dilakukan sendiri maksimal hanya boleh sampai tiga nomor. Kalau ingin lebih (nomornya), harus datang langsung ke gerai mereka, jadi tidak bisa seenaknya gonta-ganti nomor," kata Komisioner BRTI Agung Harsoyo kepada awak media usai seminar nasional bertajuk "Menagih Langkah Nyata Industri Telekomunikasi dan OTT Hadapi Konten Negatif" di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Lebih lanjut, dia memaparkan, proses registrasi nomor akan berlangsung lebih ketat. Pasalnya, data yang dimasukan pelanggan harus diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Nantinya operator telekomunikasi harus punya link khusus ke Dukcapil. Jadi setiap ada pelanggan baru yang melakukan registrasi, proses validasi langsung terhubung ke sistem Dukcapil," ungkapnya.
Dia mengatakan, aturan ini akan diberlakukan untuk mengurangi tindakan penyalahgunaan kartu SIM ponsel yang kerap dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Rencananya, aturan ini akan mulai dijalankan melalui Peraturan Menteri. Jika tidak ada halangan, aturan ini mulai berlaku Februari 2018.
"Tentunya bakal ada proses transisi. Kita juga akan sosialisasi ke masyarakat dan operator telekomunikasi selama," tandasnya.
Comments
Post a Comment