Ilustrasi/DOK PR
PURWAKARTA, (PR).- Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku kerap menerima keluhan dari warga Purwakarta. Keluhan tersebut berisi protes keras terkait biaya pendidikan sekolah tingkat SMA dan SMK yang mahal.
Padahal sebelum kewenangannya diambil oleh provinsi, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah membebaskan biaya pendidikan. Biaya pendidikan di Purwakarta sebelumnya gratis mulai dari SD hingga tingkat SMA.
"Banyak keluhan dari masyarakat tentang pungutan SPP di SMA dan SMK. Mereka mempertanyakan mengapa harus ada pungutan, sebelumnya tidak ada. Saya sampaikan bahwa hari ini kewenangannya bukan lagi di pemkab tetapi di Pemprov," kata Dedi Mulyadi, ditemui di Gedung Kembar Purwakarta, Minggu 27 Agustus 2017.
Dedi menilai, keberadaan pungutan SPP tersebut merupakan kemunduran dalam dunia pendidikan. Karena menurutnya pendidikan adalah hak yang melekat pada diri pelajar. Tentunya hak tersebut harus dipenuhi oleh pemerintah dengan cara tidak menerapkan kewajiban membayar. "Ya, bagi saya ini sebuah kemunduran, seperti zaman orde baru saja sekolah harus bayar," ujarnya.
Perlu regulasiBeban operasional yang diterapkan oleh pemerintah kepada pelajar juga dinilainya kurang baik. Karena pemungutan biaya merupakan kebijakan yang sudah menjauhi khittah pendidikan itu sendiri.
"Pendidikan itu hak bagi pelajar, pemerintah berkewajiban memenuhi hak itu, masa harus dituntut bayar, kan ini aneh," ucapnya.
Atas fenomena ini pihaknya meminta agar Pemerintah Provinsi membuat regulasi. Regulasi tersebut adalah membebaskan biaya pendidikan agar bisa gratis. Sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali.
Keberadaan pungutan uang SPP itu juga dibenarkan oleh salah seorang siswa Kelas XII SMAN I Campaka Muhammad Naufal. Ia membandingkan keadaan saat masih berada di Kelas X, tidak ada biaya yang dipungut oleh pihak sekolah."Iya dulu mah gratis, sekarang mah harus bayar," ujarnya.***
Comments
Post a Comment