Pemohon E-KTP/ADANG JUKARDI/PR SEJUMLAH warga pemohon pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, tampak memadati di ruang pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, belum lama ini.*
SUMEDANG, (PR).- Jumlah penduduk di Kabupaten Sumedang yang sudah memiliki e-KTP (KTP elektronik), hingga pertengahan Agustus 2017 sudah mencapai sekitar 92% dari wajib KTP sebanyak 860.000 jiwa. Wajib KTP sebanyak itu, yang memiliki hak pilih untuk mencoblos pada Pilkada Kab. Sumedang dan Pilgub Jabar tahun 2018 nanti.
"Mereka sudah otomatis menjadi pemilih pada Pilkada Sumedang dan Pilgub Jabar nanti. Sebab, salah satu syarat menjadi pemilih yang memiliki e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kab. Sumedang, Agus S. Rasjidi di Sumedang, Jumat 1 September 2017.
Menurut dia, masyarakat yang belum memiliki e-KTP hingga pertengahan Agustus 2017, mencapai sekitar 26.000 orang. Jumlah sebanyak itu, di antaranya karena ada yang e-KTP-nya belum dicetak. Selain itu, ada juga yang prosesnya dinilai masih invalid atau masih ada kesalahan yang perlu diperbaiki. Jumlah berkas yang invalid milik sekitar 6.000-7.000 orang wajib KTP. "Akan tetapi, yang invalid itu sudah mengalami penurunan dari jumlah sebelumnya sebanyak 10.000 orang," kata Agus.
Berkas yang dinilai invalid, kata dia, di antaranya data yang dikirim, tidak ada dalam data based di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu, bisa disebabkan karena datanya ganda, sudah pindah rumah atau meninggal dunia. "Biasanya, datanya ganda. Bisa juga dari proses perekaman biometrik. Misalnya, sidik jari atau iris mata yang belum sempurna sehingga perlu dikirim ulang. Ini yang kami sedang lakukan," tuturnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, diharapkan segera datang ke kantor kecamatan untuk segera melakukan proses perekaman. Begitu pula bagi berkas e-KTP yang masih invalid, segera melakukan crosscheck ke Disduk Capil. Apalagi yang invalid mencapai sekitar 7.000 orang. "Kami punya keterbatasan, tak mungkin yang invalid di telefon satu per satu. Jadi segera crosscheck ke kantor kami," tuturnya.
Tak ada lagi masalahIa mengatakan, dalam proses perekamanan e-KTP, dinilai tidak ada kendala yang berarti. Dulu sempat terjadi kekosongan blanko e-KTP, tapi sekarang tidak lagi. Kendala sekarang, terkadang terjadi gangguan jaringan internet. "Kalau ada gangguan, e-KTP-nya tak bisa di-print out. Akan tetapi, semua kendalanya sudah tertanggulangi," ujarnya.
Agus menambahkan, ia berharap semua warga yang wajib KTP dan sudah punya hak pilih, bisa menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di TPS (tempat pemungutan suara) pada waktunya. Bahkan, jika ada warga yang sudah menginjak usia 17 tahun tapi pada H-1 pencoblosan belum punya e-KTP, bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Disduk Capil.
Asalkan, datanya sudah tercatat di Disduk Capil hasil pencocokan dan penelitian pemutakhiran data penduduk, akhir Juli lalu. Sebab, untuk membuat e-KTP harus melalui proses perekaman dan proses lainnya yang membutuhkan waktu yang relatif lama.
"Itu fungsi dan manfaat dari coklit. Dengan coklit itu pun, diharapkan tidak ada lagi orang yang meninggal dunia mendapatkan surat panggilan untuk mencoblos," ujarnya***
Comments
Post a Comment