Laporan Wartawan TribunJabar.co.id, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sidang vonis kasus korupsi buku aksara Sunda Dinas Pendidikan Jawa Barat yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman, digelar Rabu (6/9/2017).
Asep Hilman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku aksara sunda yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Pada berkas dakwaan jaksa dipaparkan, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku aksara Sunda di Dinas Pendidikan Jabar tahun anggaran 2010, senilai total Rp 4,7 miliar, dan merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar.
Akibat perbuatannya, terdakwa telah diancam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHP, dan dakwaan Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHP.
Persib Bandung Tawarkan Gaji Fantastis untuk Febri Hariyadi yang Berpeluang Main di Manchester City https://t.co/IlWI2U2AyE via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 6, 2017
Sekira pukul 10:00 WIB, sidang putusan terhadap Asep Hilman telah dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (06/9/2017).
Asep Hilman hadir menggunakan pakaian batik lengan panjang dan dilengkapi peci di kepalanya.
Di luar ruang persidangan, terdapat ratusan peserta aksi yang mendukung Asep Hilman dan menanti hasil putusan terhadap Asep Hilman.
Ratusan peserta aksi unjukrasa berharap, agar Majelis Hakim membebaskan Asep Hilman dari semua dakwaan.
Penulis: Daniel Andreand Damanik Editor: Kisdiantoro Sumber: Tribun Jabar
Comments
Post a Comment