Laporan Wartawan Tribun Medan/ Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Perdagangan memberlakukan tarif batas atas atau harga eceran tertinggi beras. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 57 tahun 2017.
Berdasarkan surat tersebut harga eceran tertinggi beras medium yakni Rp 9.900 per kilogram, dan beras premium sebesar Rp 13.800 per kilogram.
Diwawancarai Tribun, Section Head LotteMart Mall Centre Point Medan Ramadhan Sitompul menyebut bahwa penentuan harga di LotteMart diatur manajemen pusat.
Ia lantas menghubungi manajemen pusat terkait penentuan harga beras di Lottemart Mall Centre Point Medan.
"Harga produk di sini beradal dari head office, saya hubungi dulu," ucap Ramadhan kepada Tribun-medan.com, Selasa (5/9/2017).
Tak berselang lama Ramadhan menjelaskan bahwa harga beras sudah disesuaikan dengan keputusan menteri perdagangan.
"Jujur saya belum tahu keputusan menteri tersebut, tapi dari manajemen pusat menyebut sudah melaksanakan keputusan tersebut. Harga beras medium Rp 9.900 dan premium Rp 13.800, sudah sesuai ketentuan," sambungnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis menyebut telah melakukan pengamatan harga beras di pasaran.
Ia pun mengakui mayoritas beras yang dijual melebihi harga tertinggi dari keputusan menteri tersebut.
"Banyak yang belum melaksanakan keputusan menteri," pungkas Syarif.(*)
Comments
Post a Comment