Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus klaim nasabah.
Humas Kepolisian Republik Indonesia, Rikwanto mengatakan, “Ya betul sudah tersangka (Presiden Direktur dan Manajer Claim Allianz Life),” kata Rikwanto di Jakarta, Selasa, (26/9/2017).
Seperti diketahui, Ifranius Algadri telah melaporkan Joachim dan Yuliana terkait klaim biaya perawatan rumah sakit.
Alvin Lim selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim. Dan rumah sakit tidak akan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
"Karena yang kami permasalahkan bukan lah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," kata Alvin.
Dalam kasus ini Allianz diduga telah menipu sejumlah nasabahnya dengan proses klaim yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah. Klaim nasabah akan hangus dalam waktu dua minggu kerja.
Selain itu, Ifranius Algadri mengatakan, "Dulu, waktu pertama gabung, bilangnya proses klaimnya gampang, 14 hari kerja. Tapi pada nyatanya klaim saya hingga hari ini tidak dibayarkan. Saya sangat kecewa dengan Allianz," ungkap Ifranius.
Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
Comments
Post a Comment