KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Pegiat media sosial Jonru Ginting kembali harus berurusan dengan kepolisian lantaran dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah Muannas al Aidid yang sempat dituding Jonru anak dari tokoh PKI, DN Aidit.
“Kami temukan Jonru mengubah nama belakang Aidid yang diakhiri huruf ‘D’ menjadi ‘T’. Ini sudah fitnah besar, ujaran kebencian,” kata pengacara Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan usai mengajukan laporan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017) malam.
Menurut Ridwan, unggahan Jonru Ginting di akunnya sangat berbahaya. Dia menyebut dirinya orang beriman, ikhlas dan tawakal, sementara kliennya seakan-akan orang berdosa. Hal ini menurutnya dapat memengaruhi orang banyak.
“Klien kami ini tidak sengaja mencari, tapi ada yang ngetag. Ia tahu ada ujaran tersebut antara 1 September sampai 7 September,” ungkap Ridwan.
Selain Jonru, Muannas juga melaporkan akun media sosial Facebook dengan nama Nugra Ze dan akun Twitter @Plato_id.
Pada unggahan twitter @Plato_id, Muannas diperintahkan untuk melakukan tes DNA untuk membuktikan apakah benar keturunan Aidit atau bukan.
“Alat bukti masih capture, ini ujaran kebencian sangat fatal,” kata dia.
Selain melaporkan ujaran kebencian, Ridwan juga mengaku telah mengirim surat permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk diteruskan kepada pihak Imigrasi.
Ia meminta agar Jonru dicekal untuk memastikan yang bersangkutan tidak pergi ke luar negeri. Terlebih, laporan bagi Jonru bukan hanya satu saja.
“Kami bukan melanggar hak hidup dia, kami ingin Jonru tetap di Indonesia agar laporan klien kami berjalan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya Muannas Al Aidid telah melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian di media sosial. Tidak hanya itu, Jonru juga dilaporkan oleh seorang pengacara bernama M Zakir Rasyidin dengan kasus yang sama.
Nicky Aditya and Linda Juliawanti
Comments
Post a Comment