Ilustrasi
Riau24.com - Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media online tentang penankan kosmetika asal Korea Selatan oleh Amorepacific di Korea Selatan dan Singapura karena mengandung bahan berbahaya Antimony, Badab Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI perlu memberikan beberapa penjelasan.
Melansir Instagram @bpompekanbaru, dituliskan bahwa senyawa Antimony pada kosmetika biasanya digunakan sebagai pigmen pewarna gelap.
Senyawa Antimony dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan, gangguan pencernaan dan dapat menyebabkan kanker (karsinogenik).
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaraxan Teknis Bahan Kosmetika, senyawa Antimony termasuk ke dalam daftar bahan yang dilarang dalam kosmetika.
Lalu, dari hasil penelusuran database kosmetika terdaftar atau ternotifikasi di BPOM RI, didapatkan hasil bahwa produk kosmetika yang diberitakan tersebut tidak terdaftar atau ternotifikasi di BPOM RI.
Terakhir, BPOM RI akan terus memantau ISU senyawa Antimony dalam kosmetika dan berkoordmasu dengan Iintas sektor di tingkat nasional maupun mternasaonal, serta senantiasa melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai standar yang berlaku.
Comments
Post a Comment