Majalahayah.com, Jakarta – Sehubung hasil temuan BPOM yang telah dirilis pada tanggal 28 Maret 2018, sedikitnya terdapat 66 merek produk ikan makarel kemasan kaleng yang terdaftar dan beredar di Indonesia. Menurut Ikhsan Abdullah selaku Direktur Eksekutif Halal Watch Indonesia menyatakan bahwa dari 66 merek tersebut di atas 27 merek dinyatakan positif mengandung Parasit cacing yang sudah mati.
“Dari 27 merek tersebut, 16 merek impor berasal dari China dan 11 merek produksi dalam negeri atau merek lokal,” ujar Ikhsan dalam kutipan yang diterima majalahayah.com (01/04/2018).
Mengetahui hal tersebut yang berkaitan dengan pengumuman dari BPOM, oleh karena itu, Halal Watch Indonesia menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Indonesia Halal Watch sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen khususnya Muslim. Karena kami menengarai masih merek produk sejenis ada banyak jenis asal China yang saat ini masih beredar di pasar terutama di pasar tradisional di Daerah
2. Kami sangat mengapresiasi hasil temuan dan pengumuman BPPOM yang telah dipublish dan sangat bermanfaat bagi masyarakat konsumen. Dan ini langkah berani yang harus terus didukung, kami minta harus terus menerus dilakukan kerjasama dengan kami dan LPPOM MUI agar masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman.
3. Bahwa pasca pengiriman berton-ton Narkoba dan zat psychotropic lainya China harus diwaspadai sedang berupaya untuk menghancurkan kesehatan bangsa kita, karena dari 27 merek produk ikan makarel dalam kemasan kaleng tersebut 16 merek berasal dari negeri China. Untuk itu BPOM wajib menelusuri hingga ke Perusahaan negara asal untuk melakukan audit atas sumber bahan baku ikan, pengolahan dan proses caning (pengalengan), seperti pada fase pre audit saat permohonan ML, sekaligus mengambil langkah untuk menghentikan importasi produk sejenis yang berasal dari China demi menyelamatkan Bangsa. Karena pangan adalah bagian dari Ketahanan Bangsa Indonesia.
4.Setahun lalu kami telah merilis 32 produk kemasan asal China dan mie asal korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI dan 30 merek Produk kemasan asal China yang samasekali tidak mencantumkan label halal dan itu adalah pelanggaran Hukum. Karena Pasca Diundangkanya UUJPH, yakni UU No 33 tahun 2014 maka semua Produk beredar wajib bersertifikat. Sekalipun UUJPH baru dinyatakan effektif pada tanggal 17 Oktober 2019 seharusnya dapat diberlakukan bagi Produk asing.
Terkait persoalan jaminan Poduk halal Ikhsan menambahkan bahwa semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi Produk makanan dan minuman kemasan asing.
“Ini harus menjadi perhatian khusus pejabat Kepabeanan dan Bea Cukai di bawah Kementrian keuangan dalam upaya menyelamatkan kepentingan Bangsa dan Negara,” tambahnya.
Diakhir perkataan, Ikhsan mengatakan bahwa tindakan Importir dan Distributor mengimpor dan mengedarkan produk ikan dalam kaleng oleh masyarakat kita terkenal dengan Sarden, dengan 66 merek produk sejenis tersebut tentu sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen muslim dan dunia usaha serta kegiatan ekonomi.
“Oleh karena itu, demi kemaslahatan Bangsa peredaran produk makanan sejenis harus dihentikan untuk sementara waktu sampai dilakukan audit dan penelitian secara tuntas oleh BPOM,” tukasnya.
Comments
Post a Comment