Skip to main content

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Canggih 6 Pelaku Kecurangan SPBU

Polisi Buktikan Kecurangan di SPBU

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya mengungkap adanya dugaan tindak pidana mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan alat tambah sehingga BBM yang dijual kepada konsumen tidak sesuai dengan takaran yang sebenarnya. Dalam kasus tersebut, ada enam tersangka yang sudah ditahan polisi.

"Kami tangkap keenam tersangka pada 12 April 2018 di SPBU di Ciputat, Tangerang Selatan," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin, 30 April 2018.

Pengungkapan kasus itu setelah banyaknya laporan dari masyarakat. Mereka, kata Argo, resah karena tidak mendapatkan BBM dengan takaran yang sebenarnya. Dari laporan tersebut, polisi bergerak menyelidiki.

Barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah satu unit remote control, yang mengendalikan dari jarak jauh untuk menghidupkan dan mematikan alat atau mesin digital di CPU komputer.

Lalu, satu unit CPU komputer, sebagai pemancar sinyal ke alat tambahan dalam mesij dispenser untuk memengaruhi atau memperlambat daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM.

"Kami juga sita alat tambah pada mesin dispenser. Alat ini merupakan komponen yang ditempatkan di dalam mesin dispenser. Fungsinya memperlambat daya arus listrik sehingga putaran mesin menjadi lambat dan jumlah BBM yang keluar dari Nozzle tidak sesuai dengan tampilan di layar," tutur Argo.

Polisi melakukan pengukuran ulang dengan bejana ukur standar metrologi. Saat dinyalakan, alat tambahan tersebut menyatakan rata-rata ada pengurangan jumlah takaran BBM antara minus 400 ml sampai minus 1245 ml per 20 liter.

"Sehingga dalam sebulan, mereka total dapat hasil keuntungan sampai Rp 54 juta lebih," ucap Argo. Bahkan, perbuatan ini sudah dilakukan para pelaku selama tiga tahun. Jika ditotal, mereka telah meraup untung sebesar Rp 1 miliar lebih.

Keenam tersangka kasus kecurangan di SPBU itu akan dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) le-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

Urutan Viewers Instagram Stories Berdasarkan Apa? Ini Penjelasannya!

Urutan viewers instastory paling atas berdasarkan apa? Ayo pasti penasaran kan? Nah sejak keluar algoritma Instagram terbaru kemarin, urutan viewers snapgram teratas atau yang melihat instastory paling atas adalah mereka yang paling perhatian sama kamu. Maksudnya mereka itu sering sekali kepo atas kehidupan kamu. Walaupun mereka tidak pernah melakukan like atau berkomentar di foto yang kamu upload, tapi mereka selalu buka profil ig kamu untuk melihat foto terbaru kamu serta snapgram kamu tak ketinggalan juga. Tidak percaya? Coba deh kamu cek sendiri viewer ig story kamu, nah yang melihat atau instastory viewer paling atas pasti orang-orang yang sama meski orang tersebut jarang like atau berkomentar pada foto Instagram kamu. Jadi saat kamu membuat Instagram story terbaru maka saat mereka membuka aplikasi Instagram di hp nya snapgram kamu lah yang akan muncul pertama kali disebelah kiri atas ig mereka. Nah sudah paham kan yang aku jelaskan di atas. Dari sini kamu bisa tau siapa yang...

Modus Pemalsuan Pelat Nomor di Berbagai Negara & Upaya Mencegahnya

Di Amerika Serikat, kepolisian menggunakan alat pemindai pelat nomor kendaraan untuk melacak penjahat. Di Indonesia juga alat serupa. tirto.id - Pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor kerap terjadi di Indonesia. Di Jakarta, pelat palsu ini biasanya digunakan sebagai modus agar melenggang di jalur ganjil-genap tanpa dicegat polisi. Pada sisi lain, pelat imitasi kerap dipergunakan untuk pencurian, penipuan, dan kasus pidana lainnya. Siasat mencurangi aturan hukum itu juga terjadi di berbagai negara lain. Misalnya di Amerika Serikat (AS). Pada Juni 2018 lalu, dua pria asal Sacramento, California, Joseph Seeger, dan Travis Quigley ditangkap. Hal itu diberitakan The Sacramento Bee. Saat menggeledah, polisi menemukan peralatan atletik curian senilai 3.000 dolar AS di dalam mobil. Temuan itu berawal dari kecurigaan polisi pada pelat nomor mobil mereka yang tertulis angka “19”. Angka yang dari gorekan spidol itu berada di ujung pelat nomor. Sedangkan di Austin, AS, polisi mencurigai...

Ada Gangguan Listrik, KRL Menuju Bekasi Hanya Sampai Cakung

Liputan6.com, Jakarta - Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang menuju Stasiun Bekasi dihentikan hanya sampai Stasiun Cakung. Penyebabnya, ada gangguan listrik aliran atas. " #InfoLintas Terdapat gangguan listrik aliran atas antara jalur Tambun-Bekasi, saat ini masih dalam penanganan petugas dinas terkait. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan perjalanan Anda ," tulis akun twitter Info Commuter Line‏ @CommuterLine, Senin (2/4/2019). Sejumlah rangkaian kereta yang menuju Stasiun Bekasi hanya berhenti sampai Stasiun Cakung. Rangkai kereta tersebut langsung diberangkatkan kembali ke arah Stasiun Jakarta Kota. " Proses penanganan perbaikan listrik aliran atas masih memerlukan tambahan waktu estimasi ± 45 menit, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan perjalanan Anda ," @CommuterLine menambahkan. PT Kereta Commuter Indonesia pun mengimbau agar penumpang menggunakan transportasi lain. " #InfoLintas Info Lanjut proses perbaikan listrik aliran atas masih ...