Polisi Buktikan Kecurangan di SPBU
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya mengungkap adanya dugaan tindak pidana mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan alat tambah sehingga BBM yang dijual kepada konsumen tidak sesuai dengan takaran yang sebenarnya. Dalam kasus tersebut, ada enam tersangka yang sudah ditahan polisi.
"Kami tangkap keenam tersangka pada 12 April 2018 di SPBU di Ciputat, Tangerang Selatan," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin, 30 April 2018.
Pengungkapan kasus itu setelah banyaknya laporan dari masyarakat. Mereka, kata Argo, resah karena tidak mendapatkan BBM dengan takaran yang sebenarnya. Dari laporan tersebut, polisi bergerak menyelidiki.
Barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah satu unit remote control, yang mengendalikan dari jarak jauh untuk menghidupkan dan mematikan alat atau mesin digital di CPU komputer.
Lalu, satu unit CPU komputer, sebagai pemancar sinyal ke alat tambahan dalam mesij dispenser untuk memengaruhi atau memperlambat daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM.
"Kami juga sita alat tambah pada mesin dispenser. Alat ini merupakan komponen yang ditempatkan di dalam mesin dispenser. Fungsinya memperlambat daya arus listrik sehingga putaran mesin menjadi lambat dan jumlah BBM yang keluar dari Nozzle tidak sesuai dengan tampilan di layar," tutur Argo.
Polisi melakukan pengukuran ulang dengan bejana ukur standar metrologi. Saat dinyalakan, alat tambahan tersebut menyatakan rata-rata ada pengurangan jumlah takaran BBM antara minus 400 ml sampai minus 1245 ml per 20 liter.
"Sehingga dalam sebulan, mereka total dapat hasil keuntungan sampai Rp 54 juta lebih," ucap Argo. Bahkan, perbuatan ini sudah dilakukan para pelaku selama tiga tahun. Jika ditotal, mereka telah meraup untung sebesar Rp 1 miliar lebih.
Keenam tersangka kasus kecurangan di SPBU itu akan dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) le-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Comments
Post a Comment