METROPOLITAN – Drama tewasnya Raihan Ilham Febriansyah (18), siswa SMK swasta di Kota Bogor yang dibacok usai nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2018 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanahsareal, dua minggu lalu, terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota pun melakukan rekonstruksi kasus tawuran yang berujung maut itu, kemarin (31/7).
Dalam pengawalan ketat aparat kepolisian, dua pelaku, AR (18) dan FR (17), memeragakan berbagai adegan dari saat lepas nobar lalu berlanjut konvoi hingga terjadi keributan di sekitaran TKCI Bogor sampai berakhir di TKP Jalan Ahmad Yani.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya mengatakan, total ada 21 adegan yang diperagakan pelaku dan saksi-saksi, sesuai catatan pra-rekonstruksi. Menggambarkan kejadian dari kumpul nobar Piala Dunia di Bubulak lalu bergeser ke TKCI di bilangan Jalan Pemuda, tempat di mana terjadi keributan pertama.
“Di situ dua kelompok dari pelaku dan korban itu ada keributan, tawuran. Nah, satu kelompok mengalah dan melarikan diri karena kalah jumlah. Kelompok yang kalah itu ya pelaku,” kata Agah kepada Metropolitan, kemarin.
Selepas itu, lanjutnya, pelaku di pihak yang kalah dendam dan kemudian melarikan diri ke rumah bersama seorang saksi. Dia pun pulang dan membawa celurit. “Pelaku dendam karena kalah tawuran. Kalah jumlah makanya mundur, kesal, lari, pulang ke rumah ambil celurit. Apalagi sepeda motor pelaku juga kan rusak. Bawa celurit dan kembali keluar kumpul di Jalan Ahmad Yani, berniat mencegat si korban dan teman-temannya,” ucapnya.
Agah menambahkan, pelaku seperti sudah memperkirakan pergerakan korban. Benar saja, korban pun melintasi Jalan Ahmad Yani, tempat pelaku bersama rekannya berkumpul. Tempat itu pun jadi fokus utama, krusial dan paling detil dalam rangkaian rekonstruksi tersebut.
“Kebetulan pelaku lewat Ahmad Yani, mungkin sudah diprediksi sama pelaku ini. Ketika sampai di Ahmad Yani, dihadang sama mereka. Cuma tersangka ini kan sudah siap dengan alatnya. Sementara korban yang tidak begitu siap, terjadi pembacokan, korban pun jatuh,” paparnya.
Ia menjelaskan, sejak pemeriksaan saksi-saksi hingga rekonstruksi selesai, belum tampak kemungkinan penambahan tersangka. Begitu pula dengan barang bukti yang tidak bertambah. Secara garis besar, rekonstruksi dengan keterangan saksi-saksi pun sama. Kedua tersangka yang masih usia sekolah itu dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Ancaman tergantung tuntutan jaksa. Penilaian hakim juga tidak bisa kita intervensi. Setelah ini, mulai pemberkasan dari Polsek Tanahsareal dan Satreskrim Polresta melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (ryn/c/feb/run)
Comments
Post a Comment