Sistem Tilang l Proses Tilang Masih Terkendala Dasar Hukum
Polda Metro Jaya belum memiliki payung hukum untuk menerapkan tilang tanpa sidang. Hari ini, uji coba tilang elektronik mulai diterapkan.
JAKARTA - Tilang elektronik akan diuji coba mulai hari ini, Senin (1/10) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Aturan tersebut dipastikan berlaku buat sepeda motor dan juga mobil.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, tilang elektronik juga berlaku untuk angkutan umum. Bagi yang melanggar aturan akan dikenakan denda tilang. Nantinya, bukti dan surat tilang akan dikirim ke rumah bersangkutan sesuai dengan alamat yang tercantum sesuai dengan pelat nomor mobil atau sepeda motor tersebut.
Kombes Pol Yusuf juga mengatakan bahwa pelanggar akan diberikan waktu 14 hari untuk membayar denda tilang yang sesuai dengan jenis pelanggarannya. Jika pelanggar tidak membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) akan diblokir. “Empat belas hari setelah suratnya tiba di rumah, kalau tidak membayar dendanya juga maka akan kita blokir dan tidak bisa membayar pajak ketika datang ke Satpas nanti,” ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan pihak pelanggar hanya diwajibkan membayar tilang melalui bank dan diberi waktu selama tujuh hari untuk melunasinya. Namun, bila setelah tujuh hari, pihak pelanggar belum juga membayar tilang maka kendaraannya akan diblokir.
Menurutnya, jika ada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, maka akan terekam oleh kamera dan secara otomatis ter-capture. “Kemudian dari capture itu kan diprint out sama back office TMC Polda Metro Jaya, kemudian diverifikasi lagi, foto-foto ini masuk dalam kategori pelanggaran lalin atau tidak. Kalau memenuhi, berarti nanti dikeluarkan konfirmasi kepada nomor polisi tersebut sesuai dengan alamat pemilik dari STNK,” ujarnya pada wartawan, Minggu (30/9)
Dia menerangkan, kalau dikonfirmasi itu memang ada respons bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran, maka hari itu juga langsung dikirim surat tilang melalui kantor pos. Karena pelanggaran itu tertKemudian pada saat pelanggar itu akan membayar pajak, maka diwajibkan membayar tilangnya lebih dulu. Setelah tilang dibayar, blokir kemudian dibuka dan baru bisa membayar pajak. Jika pelanggar itu bukan si pemilik kendaraan, lanjut Yusuf, untuk itu ada metode konfirmasi.
“Kalau itu (pelanggar) bukan pemiliknya, kita konfirmasi. Kalau tidak ada respons, ya kita kirim surat tilang, langsung kita blokir gitu,” katanya.
Karena itu, pada uji coba E-TLE nanti setiap pemilik kendaraan baru, mutasi atau apapun termasuk pembayaran pajak wajib mencantumkan nomor telepon dan email sehingga dapat mempermudah konfirmasi.
Payung Hukum
Penerapan electronic traffic law enforcement hadapi beberapa masalah yang dihadapi Polda, antara lain proses tilang dengan tangkapan CCTV masih jadi kendala. Sebab, persidangan pelanggaran hukum masih melalui sidang di pengadilan.
Yusuf mengatakan proses tilang memang berbeda dengan sistem tilang Maka, pihaknya tengah mengupayakan supaya tidak lagi terjadi persidangan bagi pelanggar. Kamera yang disediakan dari Tiongkok itulah yang nantinya akan bekerja untuk menangkap.
Terkait dengan payung hukum, Polda Metro Jaya menunggu sikap Mahkamah Agung (MA) tentang menindak pelanggar lalu lintas (tilang) tanpa melalui sidang. “Masih proses itu, kita masih proses. Bukan masalah denda, tapi masalah untuk pelanggar itu kalau sudah membayar denda tidak perlu disidang lagi,” kata Yusuf.
emh/P-5
Comments
Post a Comment