POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Emanuel Kolfidus
Laporan Reporter POS-KUPANG . COM, Oby Lewanmeru
POS.KUPANG.COM|KUPANG -- Minuman keras (miras) lokal atau tradisional di NTT memiliki nilai ekonomis, sosial dan budaya. Karena itu , perlu diatur dalam aturan produksi, peredaran dan konsumsi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Emanuel Kolfidus , Jumat (30/11/2018).
Menurut Emanuel, karena semua jenis miras tentu memiliki nilai ekonomis, sosial dan budaya. Karena itu , perlu diatur dalam aturan produksi, peredaran dan konsumsi.
"Upaya pengaturan itu dalam tujuan meningkatkan pendapatan masyarakatmaka saya setuju. Karena itu, tugas pemerintah hanyalah menyiapkan regulasi yang adil, didalamnya bagaimana juga dimuat pengaturan tentang pencegahan dampak negatif dari minminuman keras, antara lain, " katanya.
Dikatakan, selain itu tingkat atau kadar alkohol, pengaturan tentang instalasi penyulingan yang sehat. Pemerintah tidak perlu ikut dalam proses pasar, biarkan masyarakat yang melakukan kegiatan pasar, dan ada baiknya, melalui pemerintahan desa, semacam koperasi. Ini penguatan konteks ekonomi produksi.
"Wacana ini dibedah terlebih dahulu dari berbagai aspek untuk akhirnya melahirkan satu regulasi yang benar benar adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)
Comments
Post a Comment