banjarmasinpost
Ilustrasi mafia pengaturan skor.
UPAYA Satgas Antimafia Bola yang dibentuk oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terus bergerak untuk mengusut tuntas skandal pengaturan skor yang marak terjadi di sepak bola Indonesia.
Yang terkini, kepolisian telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan skandal pengaturan skor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, dari awal Satgas Anti Mafiabola dibentuk pada 20 hingga 30 Desember 2018, setidaknya telah masuk 229 laporan dumas (aduan masyarakat).
Dari seluruh laporan masyarakat yang masuk itu, turut mencatut nama pengurus dari 27 klub.
Selain itu, ada wasit dan pemain yang juga dilaporkan karena dugaan pengaturan skor.
"Laporan wasit ada 6, laporan tentang pertandingan yang aneh ada 7 laporan dan laporan pemain yang aneh ada 3 laporan," ujar Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo dilansir BolaSport.com, Senin (31/12/2018).
Meski demikian, lanjut Dedi, setelah dilakukan assesment dan analisa, tidak seluruh laporan yang masuk akan dijadikan informasi untuk kemudian ditindak lanjuti.
Sebab, dari 229 laporan itu, yang layak dijadikan bahan informasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi ada 48 laporan.
"Data ini dari masyarakat, masyarakat laporkan ke Satgas. Untuk pemain yang aneh, pemain yang seharusnya menendang dan gol tetapi tidak gol, pemain yang gol bunuh diri, nah itu akan didalami," ujar Dedi.
Dedi berharap, segala informasi yang disampaikan masyarakat kepada Satgas Antimafia Pengaturan Skor berbasiskan data dan bukti.
"Kami selalu mengharapkan (laporan) berbasis data, jangan hanya katanya, infonya," tutur Dedi.
"Nanti satgas mengalami kesulitan menganalisa. Kalau berbasis data, itu dikembangkan oleh Satgas," katanya menambahkan.
Sampai saat ini, dalam kasus mafia sepak bola nasional, Satgas Antimafia Bola telah menjerat empat tersangka.
Mereka adalah Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Comments
Post a Comment