Din Syamsudin (Ketua Dewan Pertimbangan MUI) (Sumber foto : ist)
Bismillahirrahmanirrahim
Saya sudah membaca tanggapan terhasap imbauan saya agar semua pihak tidak kembangkan isu bernuansa keagamaan terkait Pilpres, khususnya dari KH. Hamdan Rasyid. Saya mengucapkan terima kasih atas nasihatnya agar saya belajar dan mendalami Bahasa Arab agar jangan sesat dan menyesatkan.
Memang saya mengakui pengetahuan saya tentang Bahasa Arab sangat minim, walaupun merasa sudah belajar sejak Madrasah Ibtidaiyah, di Gontor, UIN, hingga S2 dan S3 yang ada seminar dengan menggunakan Bahasa. Arab di UCLA dulu. Oleh karena itu saya ingin berguru kepada Ust. KH. Hamdan Rasyid yang pengetahuan Bahasa Arabnya tinggi dan dalam.
Untuk itu saya ingin beliau menguji pemahaman saya tentang konsep Al-Qur"an, khususnya tentang khalifah dan khilafah. Yang disebut oleh Al-Qur"an memang hanya kata khalifah (tidak ada penyebutan kata khilafah). Namun,karena yang kedua adalah bentuk derivatif dari yang pertama (fa"il dan fi"alah/noun dan verbal noun), maka secara substansial khilafah juga dikandung oleh Al-Qur"an. Tentu ini merupakan kesimpulan kaum substantivis, yang mungkin tidak diterima oleh kaum tekstualis. Sama halnya polemik ttg _"aradh dan jauhar_ di kalangan mutakallimun maupun falasifah, sebagaimana antara lain dibahas dalam Kitab Ushul al-Din, karya Al-Baqillani, salah seorang ulama Sunni terkemuka.
Ini pulalah yg kemudian diadopsi oleh fukaha seperti Al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah yanh pada baris pertama sudah menyebut khilafah dalam konteks khilafat al-Nubuwwah. Al-Mawardi tentu merujuk kepada konsep khilafah sejak Umawiyyyah hingga Abbasiyyah. Khilafah sebagai lembaga politik selama itu berada di tangan para khalifah. Dari sinilah mulai muncul "alaqah ma"nawiyah" bahkan tasyaqquq ma"nawi antara kedua istilah yg saling berkelit berkelindan, atau menurut Imam Al-Ghazali dalam Bahasa Persia disebut az yik modar omad. Saya cukupkan sketsa pemahaman awam saya di sini dan dapat dikembangkan dengan membuka kitab para mutakallimun, fukaha, dan falasifah tentang maudhu ini.
Terkait Bahasa Arab yang KH. Hamdan Rasyid lebih luas ilmunya dari saya, mungkin beliau bisa jelaskan "apakah kata khilafah dan khalifah yang berbeda bunyi tidak memiliki kaitan maknawi"?. Kalau tidak salah akar kata keduanya sama yaitu kha la fa yang berarti mengganti, mewakili, atau datang kemudian. Bukankah kalau demikian terdapat "alaqah ma"nawiyah, walau berbeda wazan. Khalifah adalah orang/pelaku, sedangkan khilafah adalah wujud dari perbuatan khalifah, yang mengandung arti sistem nilai kehidupan. Memang orang yang memahami khilafah sebagai lembaga politik (hukumah siyasiyah/political authority or a form of government) akan mengatakan keduanya berbeda.
Hal demikian mafhum adanya. Konsep fukaha siyasah Sunni, sejak Ibnu Qutaybah dengan "Uyun al-Akhbar, Ibn al-Muqaffa" dengan al-Adab al-Kabir wa al-Adab al-Shagir, hingga Al-Mawardi dgn Al-Ahkam al-Sulthaniyah maupun Al-Ghazali dengan kitab berbahasa Persianya Nashihat al-Mulk sudah lama dikritik oleh fukaha madzhab al-Siyasat al-Syar"iyyah seperti Ibn Taymiyyah maupun Ibn Jama"ah yg menulis Tahrir al-Ahkam.
Kritik lebih keras diberikan oleh Ibn Khaldun dalam Muqaddimah pada sebuah sub-judul Fi inqilab al-Khilafah ila al-Mulk. Ibnu Khaldun menganggap khilafah historis pasca al-Khilafat al-Rasyidah adalah kerajaan karenanya merupakan sulthah madaniyyah bukan sulthah diniyyah. Khilafah historis itu adalah manifestasi dari patrimonalisme Arab.
Dalam kaitan ini, dari dulu saya tidak menyetujui konsep khilafah modern ala Rasyid Ridha (al-khilafat al- "uzma), atau Al-Nabhani, maupun Abul Kalam Azad. Ketaksetujuan terhadap konsep khilafah sebagai kekuasaan politik ini (tanpa harus mengecamnya sesat menyesatkan tapi menghargainya sebagai ijtihad), selain mempertimbangkan Ali Abd al-Raziq dengan Al-Islam wa Ushul al-Hukm, juga karena pertimbangan realistik bahwa masyarakat dunia sekarang sudah berada dalam Negara Bangsa (Nation State) yg menuntut pengamalan al-muwathanah al-musytarakah-) (common citizenship). Lebih dari pada itu, di Indonesia tercinta, kita sudah mengukuhkan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah (Abode of Consensus and Abode of Testimony).
Namun, konsep khilafah tidak berarti harus ditiadakan,karena khilafah memiliki konteks pengertian non politis. Dalam kaitan misi mondial manusia yakni sebagai khalifatullah fi al-ardh, maka khilafah dalam tafsir kontekstual dapat berbentuk sistem peradaban yang menampilkan prinsip wasathiyah dan rahmatan lil "alamin. Pada hemat saya, sistematika baru ajaran-ajaran Islam bisa mengambil bentuk: Tauhid >Khilafah >Ishlah yang berdimensi ganda al-wasathiyah (Jalan Tengah) dan al-"ashriyyah (kemodernan/kemajuan).
Dalam perspektif Bahasa Arab yg sedikit saya pahami, khalifah dan khilafah, yang berasal dari akar kata yg sama memiliki "alaqah ma"nawiyah jauhariyyah bahkan tasyaqquq ma"nawy.
Maka saya prihatin dengan gegap gempita pengganyangan khilafah politis yang telah membawa dampak sistemik penegasian khilafah kultural dan sivilisisional. Jika ini berkembang, maka Peradaban Islam sbg al-badil al-tsaqafi, meminjam istilah Tariq Ramadhan ditutup pintu kebangkitannya. Lebih dari pada itu, mengangkat khilafah sebagai isu politik Perpilpresan dan mempertentangkannya dengan Pancasila dalam nada labelisasi dan generalisasi pejoratif, pada hemat saya, potensial mengungkit luka lama yg dengan susah payah kita semua jernihkan tentang hubungan Islam dan Negara Pancasila. Pada latar pikiran di atas itulah sebelum pernyataan Abdullah Mahmud Hendropriyono (yang memperhadapkan Pancasila dan Khilafah) Dewan Pertimbangan MUI lewat Rapat Pleno ke-37 pada 27 Maret 2019 mengeluarkan Taushiyah. Terima kasih atas tanggapan, baik yang positif maupun yang negatif.
Mudah-mudahan pendapat dangkal ini tidak sesat apalagi menyesatkan, seperti yg dituduh oleh KH. Hamdan Rasyid. Allahu a"lam bi al-shawab.
Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.
Comments
Post a Comment