Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek jalan Tol Bawen-Salatiga di Bawen, Semarang, Jawa Tengah, 28 Mei 2017. PT Trans Marga Jawa Tengah memastikan Jalan Tol Bawen-Salatiga akan segera rampung dan siap dilalui pada arus mudik Lebaran 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor ganjil genap tidak akan diberlakuka pada masa mudik Lebaran tahun ini. Alasannya menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (kemenhub) J.A Barata, regulasi atau dasar hukum di tingkat nasional belum ada, dan kesiapan sistem rekayasa lalu lintas di jalan arteri belum memadai untuk mengimbangi rekayasa ganjil-genap di jalan tol.
Baca: Ganjil Genap di Tol Selama Mudik Batal Diterapkan
Pernyataan tersebut tertuang dalam rekomendasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan tentang pembatasan kendaraan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol melalui surat MTI nomor: 12/DE-MTI/V/2017 tanggal 17 Mei 2017.
“Dalam surat MTI tersebut juga dinyatakan, secara sosiologis, masyarakat pengguna jalan tol juga belum siap bila penerapan ganjil-genap dilaksanakan tahun ini, mengingat mudik Lebaran tinggal beberapa hari lagi,” ucap Barata dalam pesan resminya, Rabu, 31 Mei 2017.
Rekomendasi tersebut diberikan usai MTI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang permasalahan dan kesiapan jalan tol untuk pembatasan mobil nomor ganjil-genap selama mudik Lebaran 2017 yang diselenggarakan di Jakarta pada 9 Mei 2017.
Sebelumnya dalam beberapa kesempatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyampaikan pembatasan kendaraan ganjil-genap di jalan tol untuk mudik tahun 2017 tidak diberlakuka. Namun Kementerian Perhubungan masih tetap menunggu hasil telaah dari MTI.
Baca: Mudik Lebaran, Pemerintah Kaji Kebijakan Ganjil Genap Kendaraan
Budi juga menyampaikan ulasannya, lokasi pembatasan nomor polisi ganjil-genap pada masa angkutan Lebaran ini mencakup wilayah atau lokasi yang sangat luas. Dikhawatirkan jika diberlakukan, akan lebih mempersulit masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman. “Ganjil-genap itu mencakup wilayah yang terlalu luas sekali.”
DESTRIANITA
Comments
Post a Comment