Metrotvnews.com, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi segala hal yang dapat menghambat proses penyidikan kasus besar, khususnya korupsi KTP elektronik (KTP-el). Hal ini disampaikan Lembaga Antikorupsi menanggapi pelaporan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.
"Saya kira pimpinan juga menyadari bahwa ketika kami sedang menangani kasus yang besar misalnya atau dalam kondisi tertentu hal-hal tertentu yang seperti ini bukan tidak mungkin akan terjadi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.
Febri bahkan menyebut sejak Lembaga Superbody ini berdiri, para pimpinan dan jajarannya sudah pernah merasakan kondisi yang sama. Namun, KPK tetap fokus menuntaskan semua perkara-perkara besar. "KPK sebenarnya punya sejarah panjang soal itu," pungkas Febri.
Agus Rahardjo dilaporkan Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri. Agus dipolisikan dengan tuduhan korupsi terkait sejumlah proyek di KPK.
Namun, laporan itu belum bisa diproses Bareskrim karena minimnya alat bukti. Madun diminta melengkapi bukti yang menjadi syarat mutlak dalam sebuah pelaporan.
Dari surat yang beredar di kalangan wartawan, Agus dilaporkan dalam surat tanda penerima laporan/pengaduan dengan nomor pengaduan: Dumas/30/X/2017/Tipidkor. Laporan dibuat pada Senin 2 Oktober 2017.
(OGI)
Comments
Post a Comment